Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan pola pikir seperti pengusaha untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kepada daerah, jangan berpikir seperti birokrat biasa, tapi berpikir seperti entrepreneur, wirausaha. Bagaimana supaya bisa mencari peluang di daerahnya untuk meningkatkan PAD,” kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, hari ini.
Dia menekankan pentingnya peningkatan PAD bagi pemda. Sebab, PAD yang meningkat otomatis turut mendorong fiskal daerah juga mencari lebih kuat. "Meski ada goncangan di pusat, mereka (pemda) bisa tetap jalan terus,” ujarnya.
Baca juga : Kemenkeu Dorong Pemda Naikkan PAD agar Mandiri
Dalam konteks itu, pemda harus berpikir kreatif dan inovatif. Dua karakter ini umumnya dimiliki oleh pengusaha. Hal ini yang melandasi Tito mendorong pemda berpikir seperti pengusaha.
Di sisi lain, Mendagri juga mengimbau pemda untuk mengefisiensikan belanja, termasuk dengan mengurangi rapat yang menghabiskan banyak anggaran serta mengurangi rekrutmen pegawai maupun honorer.
Langkah alternatif yang bisa diambil adalah dengan mendorong digitalisasi serta mengajak masyarakat untuk menjadi UMKM. Cara lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem yang sehat bagi sektor swasta.
Baca juga : Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Terkait digitalisasi, percepatan langkah ini bisa memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi hingga mengurangi potensi pungutan liar (pungli). Digitalisasi pun bisa membantu pemda mengambil keputusan dengan cepat karena.
Hal itu yang mendorong pemerintah pusat memberikan penghargaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kepada daerah yang berhasil mengakselerasi transformasi digital.
“Tapi, juga saya sampaikan, kalau bisa daerah yang tidak melakukan digitalisasi juga diberi sanksi, seperti mengurangi anggaran dan diberikan teguran terbuka. Itu akan membuat mereka malu,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD memaparkan implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tercatat 87,9 persen atau 480 Pemda di level digital.
Sementara 49 pemda di level maju serta 16 pemda masih dalam level berkembang. Adapun untuk tahun 2025, Satgas P2DD menargetkan 100 persen pemda mampu mencapai target level digital.(Ant/P-2)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah mandiri secara fiskal.
Ayep Zaki juga ingin menjadikan Sukabumi sebagai Kota Wakaf, sejalan dengan program kerjanya bersama Wakil Wali Kota terpilih, Bobby Maulana.
Ayep Zaki akan bekerja sama dengan seluruh kedinasan yang punya kemampuan menaikkan PAD.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Tito mengatakan bahwa saat ini BUMD di Indonesia berjumlah 1.057 perusahaan dan hampir separuhnya berdarah.
Di tengah menurunnya belanja kementerian yang berimbas kepada dinas di tingkat provinsi, PAD bisa menjadi penyelamat.
Program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan siap dilaksanakan untuk mendukung program Kalteng Maju dengan program prioritas Huma Betang, fokusnya masyarakat pesisir dan nelayan
Program ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak.
KEPALA daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sebentar lagi dilantik mesti kreatif memanfaatkan anggaran yang ada setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Perda baru tersebut merupakan implementasi aturan turunan terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved