Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pajak Alat Berat Jadi Andalan Tingkatkan PAD Kalteng

Surya Sriyanti
05/8/2025 22:09
Pajak Alat Berat Jadi Andalan Tingkatkan PAD Kalteng
(MI/SURYA SRIYANTI )

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo saat  Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8).

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya.

Beberapa fokus yang menjadi perhatian antara lain inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM pajak, serta kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjutnya. 

Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2% dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. 

Pajak dipungut di lokasi alat berat dikuasai. Pengecualian diberikan bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya