Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 memberlakukan larangan sementara penggunaan transportasi darat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menhub tentang pengendalian transpotasi selama masa mudik Idul Fitri dan surat edaran Gubernur Kalteng tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Larangan sementara itu tertuang dalam surat edaran Pemprov Kalteng yang ditujukan kepada para pengusaha angkutan di Provinsi Kalteng tertanggal 27 April 2020 dengan nomor 550/296/AJ/2020 dan ditandatangani Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Menurut Fahrizal dalam surat edaran mengatakan pelarangan sementara pengggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi yang keluar dan masuk wilayah Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan.
Sarana transportasi darat itu adalah kendaraan umum seperti bus dan mobil angkutan umum, kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat dan dua, kapal angkutan penyebrangan dan kapal angkutan penyebrangan sungai dan danau.
"Kami meminta kepada semua pengusaha angkutan darat baik AKDP dan AJDP atau travel dan pariwisata untuk menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya guna pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kalteng. Dan jika melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan," ujar Fahrizal, Selasa (28/4).
baca juga: Korem 022/Pantai Timur Salurkan Bantuan 5000 Masker
Adapun zona merah di Provinsi Kalteng di 13 kabupaten kota dari 14 kabupaten kota, yakni Kota Palangka Raya,Kabupaten Kapuas,Pulang Pisau, Murung Raya, Barito utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Lamandau. (OL-3)
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved