Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, membeberkan salah satu pertanyaan yang dilemparkan kepadanya saat wawancara tes untuk calon pimpinan (capim) KPK. Pertanyaan itu adalah terkait sikap dan independensi jika ia diterima sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
"Pertanyaannya, bagaimana kemudian saya yang orang politik masuk ke KPK. Bagaimana kemudian sikap dan independensi saya ketika bekerja sebagai pimpinan KPK," kata Johan Budi, di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa sore (18/9).
Dia mengaku sangat siap. Bahkan, saat ini, ia telah mundur dari posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kader PDI Perjuangan meskipun baru dalam tahap seleksi capim KPK. Johan Budi menyebut dirinya kini sudah naik tingkat menjadi rakyat, bukan lagi wakil rakyat.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
"Jadi disampaikan, saya sudah mundur secara resmi. Sekarang tinggal tunggu Keppres dari Presiden, sudah dikirim oleh Ketua DPR kepada Presiden. Saya juga sudah dapat surat dari ketua umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri tentang pengunduran diri saya sebagai anggota partai. Sekarang status saya naik tingkat. Kalau kemarin wakil rakyat, sekarang saya jadi rakyat," kata Johan Budi.
Dia juga menceritakan, terkait pertanyaan perbandingan kinerja KPK di era antar presiden. Dia menyebut KPK bekerja paling bagus di periode pertama karena tidak ada cawe-cawe Presiden.
"Saya hanya bisa menceritakan ketika saya ada di KPK. Ketika saya ada di KPK itu ada di periode Pak Susilo Bambang Yudhoyono. Memang di periode pertama bersama Pak Ruki, Pak Eri, Pak Rasul, Pak Amin, kemudian juga Pak Tumpak Itu benar-benar membangun lembaga KPK seperti lembaga yang ideal," kata Johan Budi.
Baca juga : Johanis Tanak dan Johan Budi Dinilai tidak Layak Lolos Seleksi Capim KPK
Dalam ingatan dia, dahulu tidak ada persoalan-persoalan antar institusi, seperti yang terjadi belum lama dimana KPK seperti bermusuhan dengan polisi, misalnya.
"Yang kedua, saya belum pernah mendengar sepanjang yang periode pertama itu Presiden kemudian menelpon pimpinan KPK. Itu tidak pernah saya dengar. Bahkan ini juga pernah saya sampaikan juga di talkshow-talkshow dulu," kata Johan Budi.
Dia bercerita, dahulu, di zaman SBY, saat periode pertama KPK, besan SBY, Aulia Pohan, menjadi tersangka kasus korupsi pada 2013 lalu.
"Itu KPK jalan saja gitu. Ya ini dari kaca mata saya ya. Kemudian pada periode berikutnya saya tidak di KPK lagi," kata Johan Budi. (Z-11)
Juru Bicara Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2006-2014 Johan Budi Sapto Pribowo kini menjadi salah satu Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK untuk memperbaiki persepsi di mata publik
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, sebut Johanis Tanak dan Johan Budi tak layak lolos seleksi capim KPK.
Lolos seleksi Capim KPK, Johan Budi berencana mundur dari DPR dan partai
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved