Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernyataan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) jarang memanggil para komisioner untuk membahas perkembangan pemberantasan rasuah di Indonesia kemudian membandingkannya dengan ormas, dinilai hanya sekadar gimik.
Gimik tersebut bisa bertujuan saling lempar atau daya tawar di tengah dilakukannya proses seleksi capim dan dewas KPK. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus peneneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro.
"Cukup banyak agenda presiden sebagai panglima tertinggi untuk membahas upaya dan situasi korupsi kita. Kalau sampai panglima dan prajuritnya jarang bertemu ya aneh. Tapi itu saya nilai sekadar gimik saja yang bisa jadi itu untuk melempar kesalahan dan proses seleksi ada ribut-ribut di bawah meja kemudian ada orang yang dipasang," ujarnya, Jumat (13/9).
Baca juga : Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPK
Ungkapan Nawawi tersebut disebut bisa membetot perhatian publik yang kemudian menjadi sorotan tajam terhadap Presiden Joko Widodo. Tetapi pimpinan KPK dan presiden Joko Widodo dinilai sama tidak beresnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan kok menjauh dari presiden. Bukankah dulu di era Firli Bahuri ada revisi UU KPK seiya sekata dengan preiden untuk KPK di bawah presiden. Nah harusnya menjadi lebih mudah," ungkapnya.
Jika hal tersebut terjadi selama ini maka menjadi bukti tidak efektifnya KPK berada di bawah kekuasaan rumpun eksekutif.
"Ini akhirnya terkonfirmasi bahwa KPK di bawah tangan kekausaan tidak efektif terbukti benar. Arahnya sama-sama tidak beres kompak diakhir mau cuci tangan," tukasnya. (Sru/P-2)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved