Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menagih kesepakatan yang sudah disetujui presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam upaya pemberantasan rasuah di Indonesia. Keduanya disebut sudah menandatangani nota kesepahaman saat diminta datang ke lembaga antirasuah saat masa kampanye.
“Kemarin pada saat kampanye, kan kita, KPK mengundang tiga pasangan calon presiden, kan gitu. Dan kita sampaikan persoalan pemberantasan korupsi itu apa, ada delapan yang saat itu kita sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Kian Mas, Bogor, Kamis (12/9).
“Dan di akhir acara kan kita minta ketika pasangan itu untuk menandatangani bahwa kalau terpilih dia akan melakukan hal-hal yang kita tuntut, delapan,” lanjutnya.
Baca juga : PKB Pecat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Alex enggan memerinci delapan masalah yang sudah disepakati oleh Prabowo-Gibran. Masyarakat diminta ikut menagih kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat.
“Ya nanti kita tagih saja, kita pertanyakan terus dan kalau terus saya kira pemerintahan mendatang itu, ini saya selalu sampaikan berkali-kali gitu kan,” ucap Alex.
Menurut Alex, peran Prabowo-Gibran penting dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang. Sebab, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja.
Baca juga : Bawaslu Cek Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Sorong
“Kalau kalian (masyarakat) berharap kepada KPK itu rasanya, harapannya hanya akan menjadi pepesan kosong kalau hanya berharap dengan KPK,” ujar Alex.
Alex mengatakan KPK hanya sebagian kecil dari sistem pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Prabowo-Gibran disarankan menyontoh Hong Kong dan Singapura jika mau memperbaiki sistem rasuah di Indonesia.
“Sekali lagi, kembali lagi belajar dari kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, mereka hanya punya satu lembaga pemberantasan korupsi, kita punya tiga,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menyarankan Prabowo-Gibran bisa menyatukan persepsi tiga instansi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri.
“Dan ini kan yang harus kita samakan ini, persepsi ini antara Kapolri, Jaksa Agung, dan harus berkala, bertemu, dan jangan hanya basa basi ketika bertemu itu, ayo dong kita bicarakan persoalan besar negara ini apa apa? Korupsi. Korupsi mana sih yang paling rawan di aparat penegak hukum, ayo dong kita perbaiki, apa persoalannya di Kejaksaan? Apa persoalannya di Kepolisian?” tutur Alex. (P-5)
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved