Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menagih kesepakatan yang sudah disetujui presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam upaya pemberantasan rasuah di Indonesia. Keduanya disebut sudah menandatangani nota kesepahaman saat diminta datang ke lembaga antirasuah saat masa kampanye.
“Kemarin pada saat kampanye, kan kita, KPK mengundang tiga pasangan calon presiden, kan gitu. Dan kita sampaikan persoalan pemberantasan korupsi itu apa, ada delapan yang saat itu kita sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Kian Mas, Bogor, Kamis (12/9).
“Dan di akhir acara kan kita minta ketika pasangan itu untuk menandatangani bahwa kalau terpilih dia akan melakukan hal-hal yang kita tuntut, delapan,” lanjutnya.
Baca juga : PKB Pecat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Alex enggan memerinci delapan masalah yang sudah disepakati oleh Prabowo-Gibran. Masyarakat diminta ikut menagih kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat.
“Ya nanti kita tagih saja, kita pertanyakan terus dan kalau terus saya kira pemerintahan mendatang itu, ini saya selalu sampaikan berkali-kali gitu kan,” ucap Alex.
Menurut Alex, peran Prabowo-Gibran penting dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang. Sebab, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja.
Baca juga : Bawaslu Cek Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Sorong
“Kalau kalian (masyarakat) berharap kepada KPK itu rasanya, harapannya hanya akan menjadi pepesan kosong kalau hanya berharap dengan KPK,” ujar Alex.
Alex mengatakan KPK hanya sebagian kecil dari sistem pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Prabowo-Gibran disarankan menyontoh Hong Kong dan Singapura jika mau memperbaiki sistem rasuah di Indonesia.
“Sekali lagi, kembali lagi belajar dari kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, mereka hanya punya satu lembaga pemberantasan korupsi, kita punya tiga,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menyarankan Prabowo-Gibran bisa menyatukan persepsi tiga instansi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri.
“Dan ini kan yang harus kita samakan ini, persepsi ini antara Kapolri, Jaksa Agung, dan harus berkala, bertemu, dan jangan hanya basa basi ketika bertemu itu, ayo dong kita bicarakan persoalan besar negara ini apa apa? Korupsi. Korupsi mana sih yang paling rawan di aparat penegak hukum, ayo dong kita perbaiki, apa persoalannya di Kejaksaan? Apa persoalannya di Kepolisian?” tutur Alex. (P-5)
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Gestur Gibran tidak menyalami AHY kian mempertebal disharmoni dan rivalitas antar keduanya.
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved