Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, pada Rabu (4/9). Keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan orasi pada demonstrasi ojek online di Jakarta, 29 Agustus lalu.
“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8) lalu. Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, “Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing,"
Baca juga : Salahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India Dideportasi
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.
“Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," sambung Silmy.
Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut.
Baca juga : Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali
Lovell dan Sloan sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.
Silmy mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Saya mengapresiasi kinerja Kanim Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan, di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,“ tutup Silmy. (RO/Z-1)
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendorong korban yang diperas oleh aparat melapor ke KPK. Pemerasan juga merupakan salah satu bentuk korupsi
KANTOR Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa
BARESKRIM Polri membongkar kasus judi online berskala internasional yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi instan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Peran penting Turki dalam menjaga stabilitas kawasan, khususnya dalam menanggapi agresi Rusia di Ukraina dan upaya mencapai gencatan senjata.
Lucy Roberts, mantan manajer toko perhiasan di Inggris divonis penjara 28 bulan setelah ketahuan mencuri barang-barang mewah.
Dalam konteks 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Inggris, kedua negara bersiap melangkah ke babak baru melalui penandatanganan kemitraan strategis pada September mendatang.
INGGRIS sedang memindahkan jet tempur dan perangkat keras militer lain ke Timur Tengah. Alasannya, untuk memberikan dukungan darurat terkait perang Israel versus Iran.
Beckham menjadi tokoh keempat dari Manchester United yang memperoleh gelar “Sir”, setelah Sir Bobby Charlton, Sir Matt Busby, dan Sir Alex Ferguson.
Sebuah pesawat penumpang Air India jenis Boeing 787 Dreamliner yang dijadwalkan menuju London dilaporkan jatuh beberapa menit setelah lepas landas dari bandara di Ahmedabad.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved