Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri. Sebab, dia bukan penyelenggara negara.
“Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara, ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut Tessa, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu cuma disarankan melaporkan sewa jet itu jika berkenan.
Baca juga : KPK akan Minta Klarifikasi Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadi
“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan dng konflik kepentingan dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya,” ujar Tessa.
Imbauan melapor penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, jika itu tidak ada, Kaesang boleh tidak menyambangi KPK.
“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan. Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima itu,” kata Tessa.
Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi
Sebelumnya, pimpinan KPK meminta bawahannya untuk mengklarifikasi penyewaan jet pribadi Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. Sejumlah pihak membicarakan penggunaan alat transportasi itu karena diduga diberikan pihak tertentu secara gratis.
“Kita perintahkan, jalan atau belum ya nanti kita monitor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Alex mengatakan klarifikasi penting karena Kaesang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian fasilitas mewah bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga.
“Secara umum bisa (diklarifikasi Kaesang). Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (fasilitas), selesai sudah, bukan saya yang melakukan, itu anak saya,” ujar Alex. (P-5)
Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istri yang menebeng milik temannya, ternyata bukan sekadar flexing gaya hidup mewah. Kemewahan itu memperburuk kelaparan global.
Selain itu, Kaesang mengaku sudah lama memilih RS Bunda, Menteng untuk kelahiran anaknya. Namun, ia tidak pernah mempublikasikan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) belum sempat melihat langsung kondisi cucu keenamanya, Bebingah Sang Tansahayu, anak dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
KPK harus mendalami informasi apa pun yang didapat yang terduga konflik kepentingan ataupun jabatan-jabatan keluarga Kaesang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved