Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Kaesang: Pembuktian Gratifikasi di Tangan KPK

Yakub Pratama Wijayaatmaja
17/9/2024 17:36
Kuasa Hukum Kaesang: Pembuktian Gratifikasi di Tangan KPK
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah).(Dok. PSI)

KUASA Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Diketahui, Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi pesawat jet yang menerbangkannya ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.

Nasrullah menyebut ada tidaknya gratifikasi dalam penerbangan Kaesang tersebut akan ditentukan oleh KPK.

Baca juga : KPK Sarankan Kaesang Lapor Soal Dugaan Gratifikasi

“Nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” tegas Nasrullah, Selasa (17/9/2024).

“Yang jelas sekarang, posisi Mas Kaesang adalah menunggu arahan dan petunjuk dari KPK, seperti apa tindak lanjutnya,” tambahnya.

Terkait perjalanan Kaesang ke AS, Nasrullah meminta agar hal tersebut diklarifikasi ke KPK. Nasrullah mengeklaim pihaknya sudah menyampaikan detail perjalanan Kaesang ke Negeri Paman Sam.

Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi 

Adapun juru bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menyebut kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) untuk klarifikasi terkait keberangkatannya ke Amerika Serikat (AS).

Francine mengaku Kaesang ke AS menumpang pesawat pribadi temannya.

“Seperti yang sudah disampaikan Mas Kaesang tadi, Mas Kaesang ini atas inisiatifnya pribadi beliau datang ke KPK untuk menyampaikan atau mengklarifikasi terkait keberangkatannya ke Amerika Serikat yang sebenarnya menumpang ya atau menebeng gitu kan istilahnya, nebeng pesawat temannya pesawat pribadi,” ujar Francine, di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (17/9).

“Dan kemudian juga, dalam hal ini kan Mas Kaesang juga sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini Ditindaklanjuti atau disikapi. Tadi sudah disampaikan ke KPK,” tambahnya.

Francine menyebut sejatinya tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Kaesang bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. (Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya