Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBERIAN remisi atau pengurangan masa tahanan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai tak hanya mengurangi efek jera, tapi juga menghilangkan muruah pemberantasan korupsi. Pada perayaan HUT ke-79 RI, sebanyak 2.618 narapidana korupsi mendapat remisi.
"Remisi tidak hanya mengurangi efek jera, tapi nembuat kita kehilangan murah pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia mengatakan, remisi terhadap narapidana tipikor menunjukkan negara sedang memberikan privilese. Itu, sambungnya, sepadan dengan tunduknya negara kepada koruptor. Herdiansyah menyebut, negara hina di hadapan para garong uang rakyat.
Baca juga : Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
"Seharusnya efek jera itu dibangun atas dasar hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah mengatakan bahwa selain hukuman badan seberat-beratnya, efek jera bagi koruptor dapat dilakukan lewat upaya pemiskinan. Baginya, pemiskinan terhadap koruptor harus diseriuskan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima remisi pengurangan masa pidana maupun bebas langsung. Dari angka tersebut, 2.618 di antaranya merupakan narapidana tipikor.
Baca juga : Korupsi Serasa Kejahatan Biasa, Koruptornya Luar Biasa
Langkah negara memberikan remisi itu dikritik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mahfum bahwa remisi bukan menjadi domain pihaknya. Namun, ia menilai hal itu mencederai perasaan masyarakat serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Harus kita sampaikan di sini, di beberapa kasus remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai masyarakat," katanya.
"Misal orang dihukum tujuh tahun (penjara), baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat atau dihukum dengan uang pengganti, tetapi uang pengganti belum dibayar sudah dapat remisi. Ini kan artinya tidak menimbulkan efek jera," tandas Alex. (Tri/P-2)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved