Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERIAN remisi atau pengurangan masa tahanan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai tak hanya mengurangi efek jera, tapi juga menghilangkan muruah pemberantasan korupsi. Pada perayaan HUT ke-79 RI, sebanyak 2.618 narapidana korupsi mendapat remisi.
"Remisi tidak hanya mengurangi efek jera, tapi nembuat kita kehilangan murah pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia mengatakan, remisi terhadap narapidana tipikor menunjukkan negara sedang memberikan privilese. Itu, sambungnya, sepadan dengan tunduknya negara kepada koruptor. Herdiansyah menyebut, negara hina di hadapan para garong uang rakyat.
Baca juga : Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
"Seharusnya efek jera itu dibangun atas dasar hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah mengatakan bahwa selain hukuman badan seberat-beratnya, efek jera bagi koruptor dapat dilakukan lewat upaya pemiskinan. Baginya, pemiskinan terhadap koruptor harus diseriuskan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima remisi pengurangan masa pidana maupun bebas langsung. Dari angka tersebut, 2.618 di antaranya merupakan narapidana tipikor.
Baca juga : Korupsi Serasa Kejahatan Biasa, Koruptornya Luar Biasa
Langkah negara memberikan remisi itu dikritik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mahfum bahwa remisi bukan menjadi domain pihaknya. Namun, ia menilai hal itu mencederai perasaan masyarakat serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Harus kita sampaikan di sini, di beberapa kasus remisi atau pembebasan bersyarat itu betul sangat mencederai masyarakat," katanya.
"Misal orang dihukum tujuh tahun (penjara), baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat atau dihukum dengan uang pengganti, tetapi uang pengganti belum dibayar sudah dapat remisi. Ini kan artinya tidak menimbulkan efek jera," tandas Alex. (Tri/P-2)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved