Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa nampaknya hanya sekedar jargon ompong di negeri ini. Bukannya para pelakunya diberikan hukuman setimpal agar jera, yang terjadi justru para perampok uang negara diperlakukan dengan nyaman dan enak.
Memang enak kayaknya jadi koruptor. Sudah hukumannya rendah, ketika menjalani hukuman dapat banyak potongan. Gara-gara obral diskon, bahkan ada koruptor yang hanya menjalani masa kurungan separuh dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi menjadi cerminan gamblang betapa memang koruptor itu menguntungkan. Mereka menghirup udara segar sejak Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti menjelang bebas.
Korupsi kini seolah tidak lagi menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas. Hartanya juga tidak dimiskinkan, jadi keluar penjara masih bisa hidup mewah.
Salah satunya hukuman yang dijalani mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara. Padahal, ia divonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada pengadilan tingkat kedua.
Setelah dieksekusi, Pinangki hanya menjalani satu tahun di lembaga pemasyarakatan. Ditambah masa tahanan saat proses hukum berjalan, ia hanya menjalani kurungan sekitar 2 tahun. Kini pun Pinangki telah bebas bersyarat bersama para koruptor lainnya.
Selain Pinangki, ada sejumlah koruptor tenar yang mendapatkan keberuntungan untuk keluar dari bui. Ada eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, ada pula mantan Menteri Agama Suryadharma Ali serta mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang mendapatkan program cuti menjelang bebas.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemberian bebas bersyarat bagi para koruptor telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil. "Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tutur Herdiansyah.
Obral remisi dan pembebasan bersyarat hanya sebagian dari berderet kebaikan negara buat koruptor. Masih banyak kebaikan yang lain, mulai ringannya tuntutan dan vonis hingga perlakuan istimewa di penjara. Sudah menjadi rahasia umum, jika koruptor berduit, sel penjaranya ibarat hotel berbintang, dilengkapi penyejuk udara dan lemari es.
Sedangkan vonis rendah koruptor bisa tergambar dari data yang dianalisa oleh Indonesia Corruption Watch. Sepanjang tahun lalu, rata-rata vonis cuma 3 tahun 5 bulan penjara. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan jumlahnya miliaran bahkan triliunan rupiah.
Walhasil, mereka masih bisa menikmati uang hasil korupsi seusai menjalani hukuman karena belum berjalannya program pemiskinan koruptor. Koruptor itu enaknya berlipat-lipat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun dengan enak melemparkan tanggung jawab obral remisi itu kepada aturan perundang-undangan. Yasonna Laoly menyatakan pembebasan bersyarat yang dijalani 23 napi korupsi sudah sesuai ketentuan.
Kader PDI Perjuangan ini menegaskan kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Oktober 2021. Di mana, MA mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 yang berisi tentang pengetatan pemberian remisi bagi koruptor.
Rezim 'obral remisi' demikian seharusnya tidaklah mengejutkan dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Semula Pasal 43 A di PP 99 menyebutkan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi mesti menjadi justice collaborator alias bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara.
Pemerintah pun menyesuaikan keputusan yudikatif ini dalam penyusunan UU Permasyarakatan. UU ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan resmi berlaku pada 3 Agustus 2022. UU ini tidak mengatur pengetatan remisi bagi koruptor. Selamat tinggal pengetatan remisi.
Hilangnya pengetatan remisi koruptor dalam UU jelas menjadi gambaran utuh bagaimana korupsi memang sudah tidak dipandang lagi sebagai kejahatan luar biasa. Semua perlakuan terhadap para koruptor dianggap sama seperti narapidana lainnya, bahkan banyak yang lebih disitimewakan, dimanjakan.
Negara ini kelihatan mulai loyo dalam memerangi korupsi. Jika tidak ada penanganan luar biasa terhadap korupsi, membiarkan bangsa ini berkubang dalam korupsi, hanya tinggal menunggu saja keruntuhannya.
Kita mestinya tidak boleh lelah berperang melawan korupsi, jangan biarkan korupsi menggerogoti bangsa ini. Apalagi data ICW menunjukkan korupsi kian menjadi. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.
Selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.
Ekspansi korupsi pun makin beragam. Korupsi tidak lagi hanya terjadi di episentrum langganan seperti di DPR, aparat penegak hukum, kementerian dan pemerintah daerah, tetapi juga ranah pendidikan, suap untuk masuk perguruan tinggi di unila. Korupsi seperti makin mendarah daging di republik ini. Semoga.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved