Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa nampaknya hanya sekedar jargon ompong di negeri ini. Bukannya para pelakunya diberikan hukuman setimpal agar jera, yang terjadi justru para perampok uang negara diperlakukan dengan nyaman dan enak.
Memang enak kayaknya jadi koruptor. Sudah hukumannya rendah, ketika menjalani hukuman dapat banyak potongan. Gara-gara obral diskon, bahkan ada koruptor yang hanya menjalani masa kurungan separuh dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi menjadi cerminan gamblang betapa memang koruptor itu menguntungkan. Mereka menghirup udara segar sejak Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti menjelang bebas.
Korupsi kini seolah tidak lagi menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas. Hartanya juga tidak dimiskinkan, jadi keluar penjara masih bisa hidup mewah.
Salah satunya hukuman yang dijalani mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara. Padahal, ia divonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada pengadilan tingkat kedua.
Setelah dieksekusi, Pinangki hanya menjalani satu tahun di lembaga pemasyarakatan. Ditambah masa tahanan saat proses hukum berjalan, ia hanya menjalani kurungan sekitar 2 tahun. Kini pun Pinangki telah bebas bersyarat bersama para koruptor lainnya.
Selain Pinangki, ada sejumlah koruptor tenar yang mendapatkan keberuntungan untuk keluar dari bui. Ada eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, ada pula mantan Menteri Agama Suryadharma Ali serta mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang mendapatkan program cuti menjelang bebas.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai pemberian bebas bersyarat bagi para koruptor telah mereduksi komitmen yang dimandatkan reformasi.
Wajar jika publik merasa pemberian diskon hukuman maupun pembebasan bersayarat bagi narapidana tipikor adalah hal yang tidak adil. "Ini semacam kemerosotan moral pemberantasan korupsi. Dan celakanya, itu dipertontonkan oleh pemerintah, pihak yang seharusnya berada di barisaan paling depan," tutur Herdiansyah.
Obral remisi dan pembebasan bersyarat hanya sebagian dari berderet kebaikan negara buat koruptor. Masih banyak kebaikan yang lain, mulai ringannya tuntutan dan vonis hingga perlakuan istimewa di penjara. Sudah menjadi rahasia umum, jika koruptor berduit, sel penjaranya ibarat hotel berbintang, dilengkapi penyejuk udara dan lemari es.
Sedangkan vonis rendah koruptor bisa tergambar dari data yang dianalisa oleh Indonesia Corruption Watch. Sepanjang tahun lalu, rata-rata vonis cuma 3 tahun 5 bulan penjara. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan jumlahnya miliaran bahkan triliunan rupiah.
Walhasil, mereka masih bisa menikmati uang hasil korupsi seusai menjalani hukuman karena belum berjalannya program pemiskinan koruptor. Koruptor itu enaknya berlipat-lipat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun dengan enak melemparkan tanggung jawab obral remisi itu kepada aturan perundang-undangan. Yasonna Laoly menyatakan pembebasan bersyarat yang dijalani 23 napi korupsi sudah sesuai ketentuan.
Kader PDI Perjuangan ini menegaskan kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Oktober 2021. Di mana, MA mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 yang berisi tentang pengetatan pemberian remisi bagi koruptor.
Rezim 'obral remisi' demikian seharusnya tidaklah mengejutkan dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Semula Pasal 43 A di PP 99 menyebutkan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi mesti menjadi justice collaborator alias bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara.
Pemerintah pun menyesuaikan keputusan yudikatif ini dalam penyusunan UU Permasyarakatan. UU ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan resmi berlaku pada 3 Agustus 2022. UU ini tidak mengatur pengetatan remisi bagi koruptor. Selamat tinggal pengetatan remisi.
Hilangnya pengetatan remisi koruptor dalam UU jelas menjadi gambaran utuh bagaimana korupsi memang sudah tidak dipandang lagi sebagai kejahatan luar biasa. Semua perlakuan terhadap para koruptor dianggap sama seperti narapidana lainnya, bahkan banyak yang lebih disitimewakan, dimanjakan.
Negara ini kelihatan mulai loyo dalam memerangi korupsi. Jika tidak ada penanganan luar biasa terhadap korupsi, membiarkan bangsa ini berkubang dalam korupsi, hanya tinggal menunggu saja keruntuhannya.
Kita mestinya tidak boleh lelah berperang melawan korupsi, jangan biarkan korupsi menggerogoti bangsa ini. Apalagi data ICW menunjukkan korupsi kian menjadi. Tidak cuma dari banyaknya kasus, jumlah kerugian negara akibat korupsi justru semakin meninggi.
Selama 2021, total kerugian rakyat akibat perilaku laknat itu mencapai Rp62,9 triliun dengan melibatkan 1.404 terdakwa. Jumlah itu naik ketimbang 2020 sebesar Rp56,7 triliun. Jumlah itu baru yang ketahuan dari kasus korupsi yang sudah masuk ke proses persidangan.
Ekspansi korupsi pun makin beragam. Korupsi tidak lagi hanya terjadi di episentrum langganan seperti di DPR, aparat penegak hukum, kementerian dan pemerintah daerah, tetapi juga ranah pendidikan, suap untuk masuk perguruan tinggi di unila. Korupsi seperti makin mendarah daging di republik ini. Semoga.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved