Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beralasan pelonggaran pemberian remisi bagi narapidana korupsi dilakukan karena perintah undang-undang.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memerintahkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan transnasional lainnya.
"Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan undang-undangnya begitu," ujar Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
Pada PP No.99/2012 diatur bahwa pemberian remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan yakni bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Yasonna menyebut PP tersebut telah diuji materi ke MA yang putusannya memerintahkan untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No.22/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
Kemenkumham, sambung Yasonna, mematuhi putusan itu. Dengan tidak ada pengetatan syarat, aturan pemberian remisi pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan Pasal berlaku. Pasal itu menyebutkan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dengan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"PP 99/ 2012 sudah direview, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di-judicial review (uji materi) lah PP 99/2012. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review. Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," papar Yasonna.
Seperti yang telah diberitakan, masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mengkritik pencabutan PP 99/2012 tersebut. Dengan dihapuskannya syarat menjadi justice collabolator (bekerja sama dengan penegak hukum) dalam PP itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aturan pembebasan bersyarat kian longgar karena bersifat umum sehingga semakin mudah dipenuhi oleh koruptor.(OL-4)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved