Kamis 08 September 2022, 12:00 WIB

Wamenkumham: Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan

Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum
Wamenkumham: Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan

MI/Duta
Ilustrasi narapidana korupsi

 

WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca juga: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Mencederai Penegakan Hukum

Terkait pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari, napi korupsi yang terlibat dalam skandal Djoko Chandra, Edward tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah atau aparat penegak hukum tidak melihat kasus per kasus. Semua tindak kejahatan ditangani secara adil sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami pastikan ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Permasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," jelasnya.(OL-5)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/SUSANTO

Anies Baswedan Ajak Warga Surabaya Wujudkan Agenda Perubahan

👤Budi Ernanto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 08:38 WIB
Anies meminta didoakan oleh warga Kota Surabaya agar langkahnya bersama Muhaimin Iskandar mengarungi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa...
AFP

Belum Umumkan Cawapres, Prabowo tidak Ingin Dibaca Kompetitor

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 02 Oktober 2023, 08:08 WIB
Prabowo Subianto tidak kunjung mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya di Pemilihan Presiden...
PEMPROV JATIM

Survei: Khofifah dan Mahfud MD Masuk 3 Besar di Bursa Cawapres

👤Budi Ernanto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 07:58 WIB
Capres dan cawapres itu bukan hanya keputusan elit saja, tetapi juga harus mewakili keinginan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya