Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa (6/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mereka semua bebas lebih cepat secara berbondong-bondong.
"Dalam rangkaian penegakkan hukum, ini sepatutnya tidak ada perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9).
KPK menilai para narapidana itu tidak seharusnya mendapatkan kebebasan lebih cepat. Efek jera diyakini tidak akan timbul jika para narapidana itu diberikan hak pembebasan bersyarat.
"Kita pahami penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang," ujar Ali.
Efek jera dinilai penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi tidak akan hilang jika efek jera tidak maksimal karena narapidana kasus korupsi bebas lebih cepat.
"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," tutur Ali.
Ali mengamini pemberian bebas bersyarat bukan hak KPK. Namun, upaya pemberantasan korupsi merupakan kewajiban semua pihak.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra. Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," ucap Ali.
Baca juga: Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.(OL-5)
KPKĀ mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved