Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
NATIONAL Corruption Watch (NCW) melengkapi data laporan dugaan korupsi perjalanan haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NCW membawa data lengkap beserta daftar nama terkait dugaan korupsi Timwas Haji DPR RI yang melibatkan Cak Imin dan istrinya.
Laporan NCW ini menambah panjang daftar pelaporan Cak Imin di KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga, serta pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.
NCW mengungkapkan bahwa laporan mereka kali ini disertai dengan Daftar Timwas Haji DPR RI tahun 2022, 2023, dan 2024. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, nama Rustini tercatat sebagai anggota Timwas Haji DPR RI.
Baca juga : Mahasiswa Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Mantan Cawapres
Selain itu, NCW juga membawa daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji tiga tahun terakhir, di mana untuk tahun 2023 masih berupa draf dan belum dipublikasikan di situs web DPR RI.
NCW mencatat adanya pemborosan anggaran yang signifikan dalam proses pengawasan Haji oleh DPR RI selama tiga tahun terakhir.
"Ada 80 orang yang berangkat, termasuk staf, istri, media, dokter, dan konten kreator, di mana masing-masing orang menerima pembiayaan sebesar 23.000 dolar," ujar Doni Manurung, Wakil Ketua Umum NCW.
NCW berharap KPK segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Cak Imin dan istrinya terkait dugaan korupsi dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
"Kami berharap KPK segera memanggil Cak Imin dan Ibu Rustini untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan secepatnya," tambah Doni.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi atas keberadaan BPKH yang fokus menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memuji peran krusial BPKH dalam pengelolaan dana haji, termasuk inisiatif lembaga tersebut mewujudkan haji yang lebih terjangkau.
DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amendemen Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Hingga hari keempat pemulangan jemah haji nasional, dua kelompok terbang (Kloter) jemaah haji asal Riau telah tiba di tanah air dan mendarat di Pekanbaru.
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
BP Haji menegaskan bahwa wacana pemotongan kuota haji Indonesia 2026 batal dilakukan.
PEMERINTAH Arab Saudi disebut berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen di tahun 2026. Meskipun belum ada kepastian, kabar tersebut tentu menimbulkan rasa khawatir.
KEPALA BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah Arab Saudi berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada pelaksanaan ibadah haji 2026.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut, ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga mencapai 50 persen dari total yang diberikan di haji 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved