Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 22 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2024. Upaya paksa itu digelar di sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyidik menyita sejumlah aset mulai dari rumah sampai catatan obligasi dari penggeledahan itu. Nilainya seluruh harta yang diambil sementara menyentuh Rp27,4 miliar.
“Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8.685.000.000,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta
Penyidik juga mengambil enam catatan deposito senilai Rp10,2 miliar terkait kasus tersebut. Menurut Tessa, uang yang tersimpan ada pada dua bank berbeda.
Lalu, KPK menyita empat obligasi yang berada pada dua bank berbeda. Masing-masing memiliki nilai miliaran rupiah.
“Nilai masing-masing Rp4.000.000.000 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2.280.000.000 dengan bunga sebesar Rp300 juta, penyitaan uang tunai sebesar Rp1.380.000.000,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK Mencium Keterlibatan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Jalur Kereta
Seluruh barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi. Penyidik kini bakal menyusun jadwal pemanggilan untuk mendalami temuan itu.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga : 2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved