Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pernyataan resmi itu dikeluarkan merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
Baca juga : Cak Imin Bawa Istri Saat Jadi Timwas Haji, MKD : Sesuai Aturan
Nazaruddin menjelaskan pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.
Verifikasi tersebut, lanjut dia, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya.
Baca juga : 12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas
MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga : Anak Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Kekayaan Rp11 Miliar Edward Tannur Jadi Sorotan
Ia menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas
(Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Muslim Ayub, mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025 untuk mengevaluasi layanan ibadah haji yang dikeluhkan jemaah.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Tantangan utama yang dihadapi jemaah saat puncak haji adalah cuaca ekstrem dan kondisi padat di lokasi ibadah, terutama di Padang Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved