Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menurut Sultan, secara keseluruhan, penyelenggaraan ibadah haji sudah cukup baik.
Adapun catatan timwas relatif terjadi saban musim haji. Seperti persoalan akomodasi dan lambatnya layanan transportasi akibat kurangnya petugas haji. Selain itu, disebabkan beberapa penyesuaian sistem haji. Oleh karena itu DPD mendorong agar undang-undang terkait haji dan umrah segera direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.
"Dengan keterbatasan petugas haji, kinerja Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji harus diapresiasi. Kami percaya dengan inovasi penyelenggaraan dan diplomasi yang baik, kuota haji Indonesia akan terus ditambah sehingga memperpendek masa tunggu masyarakat yang telah mendaftar," harapnya seperti disitat dari keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Sultan mengusulkan agar pemerintah memperbanyak petugas haji. Selain itu, syarat dan kemampuan calon jemaah haji secara medis dan usia harus diseleksi secara lebih ketat agar dapat menekan kasus kematian jemaah haji saat di Tanah Suci.
"Bahwa semua calon jemaah berhak diberangkatkan ke Tanah Suci tapi seleksi kesehatan dan usia adalah mutlak dilakukan. Sehingga pemerintah secara tidak langsung dapat memperpendek masa tunggu bagi jemaah lainnya", kata Sultan.
Dia juga mengapresiasi pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025. "Alhamdulillah Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji paling tinggi di antara negara anggota OKI. Sebanyak 241 ribu jemaah bukan jumlah yang kecil untuk diatur di tengah penyesuaian-penyesuaian sistem penyelenggaraan ibadah haji secara internasional," tandas Sultan. (E-3)
Dari jumlah jemaah asal Aceh kali ini (tahun 2025), 4.378 orang, sebanyak 12 di antaranya telah wafat di Arab Saudi.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
PT Pos Indonesia menggandeng PT Bank Muamalat Indonesia untuk meluncurkan layanan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) di lebih dari 4.800 Kantor Pos.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Kementerian Agama menyampaikan operasional pemulangan jemaah haji gelombang I ke Tanah Air telah selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved