Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik membawa senjata api saat menggeledah rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah, beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu guna mencari keberadaan buronan Harun Masiku.
“Penyidik KPK tidak pernah menggunakan senjata api atau membawa sepanjang pengetahuan saya, kalaupun dimungkinkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan penyidik KPK selalu meminta bantuan pengamanan tambahan dari Kepolisian saat melakukan penggeledahan. Polisi pasti membawa senjata api.
Baca juga : Polisi Kembali Sita Sejumlah Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra
“Senjata Laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu dimiliki aparat kepolisian dan tidak di gunakan oleh penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing menyambangi Dewas KPK kemarin, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11).
Menurut Anang, sudah ada saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini. Identitas orang-orang yang sudah dimintai keterangan belum bisa dipublikasikan.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved