Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
"Dari tahap pertama, itu syarat administratif. Sampai kita pilih satu-satu, diperiksa satu-satu sampai kemudian yang dinyatakan lolos ada 107 orang syarat administratif pertama," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas Hermawan Sulistyo, Selasa (23/7).
Hermawan mengatakan hasil ini sangat menggembirakan. Ia menyebut target awal pansel telah tercapai, dari administrasi kependudukan hingga dari segi pendidikan. "Dari sebaran administrasi kependudukan, dari pembelahan gender, dan dari segi pendidikan, dari segi yang lain lain," ujarnya.
Baca juga : Kompolnas Surati Polda Sumbar Terkait Kabar Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi
Adapun latar belakang profesi para calon antara lain akademisi, advokat, notaris, aktivis, purnawirawan Polri, TNI, dan jaksa. Ada pula yang berasal dari kalangan PNS, jurnalis, dan wiraswasta.
Hermawan menyebut setelahnya nanti ada tahap pelaksanaan tes tertulis dan pembuatan makalah. Lalu ada tahap tes kesehatan dan kejiwaan.
"Kemudian, dilanjutkan dengan tahap tes asesmen serta potensi akademik. Setelah itu, calon anggota akan menjalani tes wawancara," tuturnya. (Z-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved