Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kesemua tersangka akan segera menjalani persidangan.
"Yang pasti, proses persidangan akan dimulai dalam waktu dekat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejari Jaksel, pada Senin (22/7)
Hari ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jaksel. Sebelumnya, sudah ada 16 tersangka yang telah dilimpahkan untuk disidangkan.
Baca juga : Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Timah Berlanjut
Harli menyebutkan bahwa empat tersangka lainnya juga akan segera dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Keempat tersangka tersebut akan diproses secepat mungkin. Teman-teman bisa melihat bagaimana perkembangannya. Tidak ada yang main-main dengan kasus ini. Hari ini dua orang, dan dalam waktu dekat, proses pelimpahan akan segera diselesaikan karena kami juga terikat oleh batasan penahanan," jelas Harli.
Kejagung tidak sembarangan dalam mengirimkan berkas perkara. Harli menjelaskan bahwa pengiriman berkas merupakan bagian dari strategi penuntutan, mengingat adanya pelaku dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga : Kejagung Belum Hitung Nilai Aset Smelter Timah yang Disita di Babel
"Jaksa penuntut umum terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan surat dakwaan dan mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Untuk diketahui, total 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, termasuk Amir Syahbana (AS), Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021; Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN), pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN; Harvey Moeis, pihak swasta; dan Helena Lim.
Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini, yang diduga terlibat dalam pengaturan kegiatan pertambangan ilegal di Bangka Belitung, menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Di tengah ketidakpastian pasar, berikut rekomendasi saham sektor energi dan emas yang menarik untuk dicermati hari ini. Peluang investasi di tengah volatilitas.
Geopolitik Iran-Israel-AS memanas, mempengaruhi pasar. Simak rekomendasi saham berbasis komoditas dan sektor energi di tengah ketegangan global ini.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Harga emas Antam diperkirakan akan kembali menguat pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026, setelah lonjakan Rp16.000 pada Senin. F
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
Peran negara tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik seperti jalan tol dan bandara, melainkan harus mendorong transformasi ekonomi produktif.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved