Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kesemua tersangka akan segera menjalani persidangan.
"Yang pasti, proses persidangan akan dimulai dalam waktu dekat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejari Jaksel, pada Senin (22/7)
Hari ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jaksel. Sebelumnya, sudah ada 16 tersangka yang telah dilimpahkan untuk disidangkan.
Baca juga : Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Timah Berlanjut
Harli menyebutkan bahwa empat tersangka lainnya juga akan segera dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Keempat tersangka tersebut akan diproses secepat mungkin. Teman-teman bisa melihat bagaimana perkembangannya. Tidak ada yang main-main dengan kasus ini. Hari ini dua orang, dan dalam waktu dekat, proses pelimpahan akan segera diselesaikan karena kami juga terikat oleh batasan penahanan," jelas Harli.
Kejagung tidak sembarangan dalam mengirimkan berkas perkara. Harli menjelaskan bahwa pengiriman berkas merupakan bagian dari strategi penuntutan, mengingat adanya pelaku dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga : Kejagung Belum Hitung Nilai Aset Smelter Timah yang Disita di Babel
"Jaksa penuntut umum terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan surat dakwaan dan mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Untuk diketahui, total 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, termasuk Amir Syahbana (AS), Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021; Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN), pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN; Harvey Moeis, pihak swasta; dan Helena Lim.
Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini, yang diduga terlibat dalam pengaturan kegiatan pertambangan ilegal di Bangka Belitung, menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Oleh karena itu, Prabowo meyakini konsep pohon industri sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah perlu segera diberlakukan terhadap seluruh komoditas strategis.
Sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang belum tergarap maksimal.
Di tengah ketidakpastian pasar, berikut rekomendasi saham sektor energi dan emas yang menarik untuk dicermati hari ini. Peluang investasi di tengah volatilitas.
Geopolitik Iran-Israel-AS memanas, mempengaruhi pasar. Simak rekomendasi saham berbasis komoditas dan sektor energi di tengah ketegangan global ini.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Harga emas Antam diperkirakan akan kembali menguat pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026, setelah lonjakan Rp16.000 pada Senin. F
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved