Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN tiga wakil menteri yang merupakan orang dekat Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang saling menguntungkan antara Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Pengamat politik Universitas Al Azhar sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan hal ini merupakan tukar guling kebijakan dan faktor kepentingan untuk saling menguntungkan antara Prabowo dan Jokowi jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi.
"Kita sama-sama sudah tahu bahwa Sudaryono mau maju di Jateng sebagai calon gubernur sebagai orang terpercaya Prabowo kemudian dilantik menjadi Wamen. Lalu Ahmad Lutfi Kapolda Jateng maju orangnya Jokowi didukung oleh KIM, Prabowo dan didukung pemerintah. Artinya ini faktor kepentingan yang saling menguntungkan antara Jokowi dan Prabowo," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (20/7).
Baca juga : Jokowi Lantik Tiga Wamen, Apindo: Langkah Memuluskan Transisi
Namun pelantikan ketiganya menjadi wakil menteri merupakan hak prerogatif kepala negara. Meski bisa dibaca antara presiden memiliki kesepakatan bersama saling menguntungkan antara Prabowo dan Jokowi terkait dengan pelantikan wamen selain dukungan di Jawa Tengah.
"Saya melihat pelantikan dari dua kader Gerindra itu orangnya Prabowo untuk magang, agar mereka punya portofolio pengalaman di pemerintahan sehingga bisa jadi nanti di kabinet dia diposisikan menjadi menteri," terangnya.
Selain untuk merumuskan transisi, penempatan ketiganya untuk menjadi menteri di era pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja terjadi.
Baca juga : Istana Konfirmasi Presiden Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Kamis Sore Ini
"Jadi tujuannya agar tahu masalah-masalah sebelum mungkin menjadi menteri nanti di kabinet. Saya melihatnya arahnya ke sana."
Senada, pakar politik UMY Ridho Al Hamdi mengatakan ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang menguntungkan Jokowi dan Prabowo.
"Bahwa soal intervensi ataupun diintervensi atau mengintervensi tergantung, bisa jadi saling intervensi satu sama lain Jokowi ingin pemerintahannya berlanjut oleh pemerintah yang baru tidak seolah memotong atau pemerintahan Prabowo pun ingin memajukan pemerintahan Jokowi. Jadi ini ada relasi simbiosis mutualisme antara Jokowi dan Prabowo," terangnya.
Pelantikan orang dekat Prabowo menjadi wakil menteri juga menjadi ruang transisi yang smooth dari Jokowi ke Prabowo. Sehingga harapannya dengan menempatkan orang-orang Prabowo transisi ini berjalan secara halus.
"Dan tentu landingnya nanti pemerintahan yang baru ini tidak jauh berbeda sesuai dengan jargon Prabowo yaitu melanjutkan pemerintahan Jokowi," tukasnya. (Sru/Z-7)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved