Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/7) sore ini.
Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana.
Ari mengungkapkan posisi wakil menteri yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah penambahan wakil menteri keuangan, pengangkatan wakil Menteri investasi, serta pergantian wakil menteri pertanian.
Baca juga : Sudaryono dan Thomas Djiwandono, 2 Politisi Gerindra yang Jadi Wakil Menteri
"Mengenai siapa nama-nama yang akan dilantik, nanti ditunggu saja pukul 15.00 WIB," kata Ari melalui pesan singkat kepada wartawan.
Merujuk pada informasi tersebut, nantinya Kementerian Keuangan akan memiliki dua orang yang mengisi jabatan wakil menteri. Saat ini, posisi tersebut telah diisi oleh Suahasil Nazara yang menjabat sebagai Wakil Menkeu sejak 2019.
Sementara posisi Wakil Mentan yang akan diganti, saat ini dijabat Harvick Hasnul Qolbi.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sudah mengonfirmasi bahwa dua sosok yang bakal dilantik sebagai wakil menteri berasal dari partainya, yakni Sudaryono dan Thomas Djiwandono.
Kemudian, satu posisi lagi, yaitu wakil menteri investasi akan diisi Yuliot yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM. (Z-11)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
KETUA Umum Projo Budi Arie Setiadi menyebut berpeluang merapat ke partai meskipun tidak spesifik menyebut Gerindra. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum mendengar langsung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved