Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal saksi persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh, yang tiba-tiba menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Ketegasan majelis menyikapi fakta itu ditunggu.
“Pernah dilakukan biasanya apabila ada hakim yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak mau memberi keterangan di ujung persidangan ada perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengenakan Pasal 22 yaitu barang siapa yang tidak mau memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (20/7).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan. Namun, harus ada keputusan majelis melalui vonis dulu sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Baca juga : Mangkir, Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina Dapat Panggilan Kedua KPK
“Jadi, ini persidangannya masih berlangsung, kita lihat nanti ujungnya seperti apa, apakah ada perintah hakim atau tidak kepada jaksa ya kita lihat nanti,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada 18 Juli 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total S$18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga : Keterlaluan! Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Wapres Ma'ruf Amin Minta Sanksi Tegas
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya. (Z-1)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved