Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gazalba Saleh Perintahkan Kabulkan Kasasi Pakai Kertas Orat-oret

Candra Yuri Nuralam
18/7/2024 23:00
Gazalba Saleh Perintahkan Kabulkan Kasasi Pakai Kertas Orat-oret
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana(MI / Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Hakim Yustisial Prasetyo Nugroho dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia diminta menjelaskan soal proses penanganan kasasi yang menjerat Jawahirul Fuad.

Prasetyo diminta menjelaskan perihal adanya perintah kabulkan kasasi. Menurutnya, Gazalba menggunakan kertas dalam permintaan itu.

“Kertas orat-oretan gitu, untuk kabul (perkara kasasi) Pak Jaksa,” kata Prasetyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (18/7). 

Baca juga : Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka

Prasetyo tidak memerinci isi tulisan dalam kertas yang diberikan Gazalba. Seingat dia, alasan kabul berkaitan dengan kekeliruan seseorang.

“Seingat saya error in persona (kekeliruan seseorang), Pak Jaksa,” ucap Prasetyo.

Keputusan kabul itu mengartikan Jawahirul bebas dari kasusnya di tingkat kasasi. Setelah itu, Prasetyo mengaku membuat berkas untuk kebutuhan persidangan.

Baca juga : MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas

“Saya buat setelah berkas baca datang, terus saya lihat memori kasasinya, saya lihat faktanya, saya lihat ada keterangan saksi yang mengatakan bahwa UD itu bukan punya terpidana ya sudah saja buat pertimbangan seperti itu Pak Jaksa,” ujar Prasetyo.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024. 

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya