Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah membuka penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK enggan memerinci identitas para tersangka sampai penahanan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyandang status itu.
Ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. Total, ada tiga kasus yang diusut penyidik.
“(Pertama) pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi di Semarang, Kantor Wali Kota Digeledah
Tessa enggan memerinci proyek yang jadi ladang korupsi itu. Perkara kedua terkait pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.
KPK masih enggan memerinci nominal yang diterima tersangka dalam kasus kedua ini. Kemudian, perkara ketiga terkait dengan penerimaan gratifikasi.
“Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Tessa.
Baca juga : KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim
KPK berjanji bakal terbuka dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diminta bersabar.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,“ ujar Tessa.
Terpisah, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti kasus di sana dan saat ini masih berlangsung.
(Z-9)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved