Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat, 12 Juli 2024. Terjadi perubahan tata tertib (tatib) sepihak yang dipimpin Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.
"Puncaknya memang pada sidang paripurna. Ada kesewenang-wenangan pimpinan merancang tata tertib yang mereka rancang dan susun sendiri," kata Hasan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Hasan, langkah pimpinan DPD itu dipaksakan. Dia menyebut upaya itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Tok! Arya Weda Diberhentikan dari DPD RI
"Kita selama dua tahun ini sudah cukup diam dengan kepemimpinan, yang cukup otoriter dipaksakan hanya untuk kepentingan pribadi pimpinan DPD RI," ujar Hasan.
Hasan mengatakan bahwa perubahan Tatib DPD RI melanggar peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI terkait pimpinan DPD. Pada Pasal 46 ayat 2 Tatib DPD RI itu diatur bahwa pimpinan DPD RI terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III.
Komposisi itu mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. Namun, aturan itu mau diubah.
Baca juga : Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar
"Nah mereka mau ubah, dengan membentuk Timja (tim kerja) dan dalam sidang paripurna timja tidak berhak menyampaikan sesuatu dalam Sidang Paripurna itu," ucap Hasan.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa kericuhan pada Rapat Paripurna terakhir merupakan ungkapan senator. Pra pimpinan DPD RI saat ini berupaya keras mempertahankan kekuasaannya, lewat perubahan Tatib DPD RI.
"Terlalu memikirkan kepentingan status quo yang mereka bentuk yang mereka audah rancang itu. Dan ini mencoba untuk mempertahankan kekuasaan di periode 2024-2029," ujar Yorrys. (Z-7)
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved