Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kehormatan (BK) DPD RI telah memberhentikan anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).
Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
Baca juga : Abaikan Putusan BK, Anggota DPD AWK Asal Bali Dilaporkan Lagi
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.
Ia menjelaskan BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.
Baca juga : Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri
BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya. (Sru/Z-7)
Baca juga : Tidak Ada Alasan Tunda Pembangunan Bandara Bali Utara
Pengelola mencatat kunjungan wisatawan nusantara saat libur Idul Fitri 1447 H meningkat.
Tradisi Mbed-Mbedan digelar setiap setahun sekali tepatnya pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pelajari arti tata tertib, manfaat, dan tujuannya untuk hidup harmonis. Temukan cara tata tertib menciptakan kedisiplinan dan ketertiban.
Bangun disiplin keluarga harmonis! Temukan aturan rumah efektif, ciptakan lingkungan positif, dan perkuat fondasi keluarga bahagia.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Komisi di DPR akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif dan menyampaikan berita acara evaluasi kepada pimpinan DPR.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved