Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPUTUSAN Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) yang menjatuhkan sanksi kepada anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) tampaknya belum dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
Sebab AWK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI dengan mengadakan kunjungan kerja dan mengagendakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah di Bali. AWK ditengarai tidak melaksanakan keputusan BK-DPD RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M. Si Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali.
Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, geram dengan kelakuan AWK yang seolah-olah kebal hukum dan mengabaikan keputusan BK DPD RI tersebut. Ia mengadukannya hal itu ke BK DPD RI pada Selasa, 18 Januari 2022.
"Pada tanggal 13 Pebruari 2020 lalu saya melaporkan AWK ke BK DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem. Sekarang saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. Jadi sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI AWK Dibebaskan tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) Masa Sidang yaitu Masa
Sidang III tahun sidang 2021-2022. Dia juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali," kata I Nengah Yasa Adi Susanto, Kamis (20/1/2022).
Jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 dimulai pada Senin (10/1) dan berakhir pada Minggu (13/3). Jadi kalau sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI No: 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M. Si Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali diberlakukan pada Masa Sidang III sehingga kurun waktu tersebut teradu. Seharusnya AWK tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas
"Pengaduan saya hari ini dilengkapi dengan alat bukti baik berupa alat bukti surat maupun rekaman video pertemuan AWK di kantor DPD Renon Bali dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali bersama Kepala UPT BP2MI Bali serta pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bukti surat juga kami lampirkan diantaranya undangan pertemuan AWK dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, undangan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali beserta P3MI, surat undangan dengan pihak Kepala Imigrasi Denpasar pada 13 Januari 2022, Surat yang ditujukan kepada Bupati Klungkung tertanggal 6 Januari 2022, Perihal: Permohonan Peminjaman Tempat Untuk Kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Klungkung Dari Sindikasi Bank Merah Putih, dan flyer undangan kegiatan sebagai Komite I Bidang Hukum pada Rabu (19/1)," papar dia
Pengaduan ini, jelas Adi Susanto, telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan tata beracara DPD RI dan di terima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI Wisla Dwina Yonne.
Saat di Gedung DPD RI, Adi juga sempat bertemu dengan anggota DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung dan menceritakan bahwa tujuan ke DPD RI adalah untuk mengadukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI. "Jadi bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan juga sebagai bukti pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai Pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI," tegas Adi Susanto. (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Warga di NTT Diingatkan Dampak Hujan Deras hingga Jumat
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
HARGA jual dan penyewaan properti di Bali terus meningkat dari tahun ke tahun dengan proyeksi kenaikan dan imbal hasil sewa (rental yield) yang menjanjikan.
INSIDEN kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Sanur, Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6), mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS).
PEMERINTAH Australia seperti dikutip dari Canberra Times, melakukan pembaruan dari situs Smartraveller beberapa hari yang lalu.
Sebanyak 28 warga atau 7 kepala keluarga yang saat ini mengungsi akibat sanksi adat.
Produk utama dari KWT Sari Amerta Giri adalah kopi bubuk yang produksinya dalam sebulan bisa mencapai 100-150 kg.
BADAN Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan menggelar BK Award 2025 untuk memberi penghargaan kepada para Anggota DPRD DKI Jakarta, serta beberapa pihak lain dengan sejumlah kategori.
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna
BADAN Kehormatan (BK) DPD RI telah memberhentikan anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat
Keputusan BK DPD RI No 1 Tahun 2022 itu disampaikan pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12).
Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved