Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Abaikan Putusan BK, Anggota DPD AWK Asal Bali Dilaporkan Lagi

Arnold Nd
20/1/2022 10:40
Abaikan Putusan BK, Anggota DPD AWK Asal Bali Dilaporkan Lagi
Lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(dok.dpd.go.id)

KEPUTUSAN Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) yang menjatuhkan sanksi kepada anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) tampaknya belum dilaksanakan oleh yang bersangkutan.

Sebab AWK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI dengan mengadakan kunjungan kerja dan mengagendakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah di Bali. AWK ditengarai tidak melaksanakan keputusan BK-DPD RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M. Si Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali.

Praktisi Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, geram dengan kelakuan AWK yang seolah-olah kebal hukum dan mengabaikan keputusan BK DPD RI tersebut. Ia mengadukannya hal itu ke BK DPD RI pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Pada tanggal 13 Pebruari 2020 lalu saya melaporkan AWK ke BK DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem. Sekarang saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. Jadi sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI AWK Dibebaskan tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) Masa Sidang yaitu Masa
Sidang III tahun sidang 2021-2022. Dia juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali," kata I Nengah Yasa Adi Susanto, Kamis (20/1/2022).

Jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 dimulai pada Senin (10/1) dan berakhir pada Minggu (13/3). Jadi kalau sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI No: 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Sanksi Kepada Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M. Si Nomor Anggota B-65 Anggota DPD RI dari Provinsi Bali diberlakukan pada Masa Sidang III sehingga kurun waktu tersebut teradu. Seharusnya AWK tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas

"Pengaduan saya hari ini dilengkapi dengan alat bukti baik berupa alat bukti surat maupun rekaman video pertemuan AWK di kantor DPD Renon Bali dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali bersama Kepala UPT BP2MI Bali serta pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bukti surat juga kami lampirkan diantaranya undangan pertemuan AWK dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, undangan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Bali beserta P3MI, surat undangan dengan pihak Kepala Imigrasi Denpasar pada 13 Januari 2022, Surat yang ditujukan kepada Bupati Klungkung tertanggal 6 Januari 2022, Perihal: Permohonan Peminjaman Tempat Untuk Kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Klungkung Dari Sindikasi Bank Merah Putih, dan flyer undangan kegiatan sebagai Komite I Bidang Hukum pada Rabu (19/1)," papar dia

Pengaduan ini, jelas Adi Susanto, telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan tata beracara DPD RI dan di terima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI Wisla Dwina Yonne.

Saat di Gedung DPD RI, Adi juga sempat bertemu dengan anggota DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung dan menceritakan bahwa tujuan ke DPD RI adalah untuk mengadukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI. "Jadi bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan juga sebagai bukti pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai Pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI," tegas Adi Susanto. (OL-13)

Baca Juga: BMKG: Warga di NTT Diingatkan Dampak Hujan Deras hingga Jumat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya