Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Hari Terakhir, Terkumpul 244 Pendaftar Capim KPK dan 166 untuk Calon Dewas

Fetry Wuryasti
15/7/2024 18:34
Hari Terakhir, Terkumpul 244 Pendaftar Capim KPK dan 166 untuk Calon Dewas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Kepala BPKP selaku Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh(MI / Susanto)

WAKIL Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK Arif Satria melaporkan jumlah pendaftar calon anggota pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK sampai dengan hari terakhir pendaftaran Senin (15/7)  pukul 14.43 WIB, mencapai 410 orang.

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran untuk Capim dan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumlah pendaftar 410 orang," kata Arif, kepada wartawan.

Baca juga : Nurul Ghufron Kembali Ikut Seleksi Capim KPK

Rinciannya, pendaftar untuk calon pimpinan sebanyak 244 orang, lalu untuk calon Dewan Pengawas sebanyak 166 orang.

"Pendaftaran akan ditutup hari ini, pukul 23.59 WIB," kata Arif. 

Sejumlah pihak menilai proses pendaftaran capim KPK sepi peminat. Hal itu dipandang karena orang-orang yang serius berantas korupsi menganggap tak ada harapan di KPK.

Baca juga : Eks Penyidik KPK: Pansel Jangan Loloskan Capim Bermasalah

"Sepertinya orang-orang yang tidak mau mendaftar adalah orang-orang yang serius ingin melakukan pemberantasan korupsi dan mungkin merasa tidak ada harapan di sana," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, dalam diskusi online bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK', Senin, (15/7). 

Asfinawati mengaku dia sempat mendorong sejumlah figur untuk mendaftar. Namun, responsnya menunjukkan tidak ada keinginan.

"Saya ikut mendorong ke beberapa orang untuk daftar ke pansel KPK dan jawabannya 'memang masih ada harapan ya Fin?' gitu ya dan tentu saja saya sulit untuk menjawab itu," ujar Asfinawati.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan para figur yang tak mendaftar itu juga melihat peristiwa ke belakang. Yakni, saat proses seleksi komisioner untuk periode 2019-2023 yang dipaksa untuk patuh terhadap revisi UU KPK kala itu.

"Jadi proses yang itu ya proses sesat gitu kan orang orang kok ditagih sebelum bekerja dengan sesuatu yang secara objektif bisa mereka tolak. Nah jadi proses-proses itulah yang menurut saya membuat orang merasa sedikit yang ingin mendaftar, dan ini sinyal yang sangat buruk bahwa KPK tidak lagi dipercaya atau dianggap tidak memiliki lagi kekuasaan, kuasa untuk memberantas korupsi secara objektif," jelas Asfinawati. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya