Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Akan Jemput Bola di Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Candra Yuri Nuralam
12/7/2024 07:25
KPK Akan Jemput Bola di Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB
KPK telah memulai pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pembangunan shelter bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). (MI/Susanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memeriksa saksi sebagai upaya jemput bola kasus dugaan rasuah pembangunan shelter atau tempat berlindung bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Karena saksi-saksi itu berada di tempat tersebut dan jauh, kami juga tidak ingin memberatkan para saksi yang harus hadir ke Jakarta maka kami mengirim tim penyelidik itu datang ke tempat tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (12/7).

Asep juga menyebut metode jemput bola ini memudahkan penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara. KPK tidak perlu bolak-balik Jakarta-NTB untuk mengecek struktur bangunan jika mengirimkan tim ke sana.

Baca juga : KPK Miris Shelter Tsunami di NTB Dikorupsi 

“Jadi ketika kita mengecek shelter yang ada di NTB, tim penyidik itu yang datang ke NTB dan dilakukan pemeriksaan di sana,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya