Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2014.
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (9/4).
Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga : KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap Tessa.
KPK menilai kasus ini merupakan permasalahan serius. Negara ditaksir merugi belasan miliar gegara permainan kotor tersebut.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” tutur Tessa. (P-5)
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK telah memulai pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pembangunan shelter bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK miris melihat korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB mengingat kawasan itu masuk Ring of Fire
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved