Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS DPW PPP Bali dibawah kepemimpinan Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni mendatangi kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (10/7) untuk menyampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Plt. Ketua Umum DPP PPP HM. Mardiono terhadap kepengurusan DPW PPP Bali secara sewenang-wenang.
Hal ini dilakukan setelah di media sosial atas perintah oknum pengurus DPP disebarkan Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tertanggal 08 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali.
“Kami jelas menyatakan keprihatinan yang mendalam, menolak dan menyesalkan sikap DPP tersebut. Masak kami tahu SK pemecatan tersebut dari medsos? Apa begini cara berorganisasi yang benar?. Lagian alasan pemecatan kami tidak jelas. Ini kan dzalim namanya,” ungkap Idy dikutip di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga : PPP: Ada Modus Memindahkan Suara dari Parpol Kecil ke PSI
Idy mengaku dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan, surat peringatan, ataupun surat pemberitahuan resmi perihal pergantian Plt. DPW PPP Bali. Artinya keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar menurut AD/ART PPP yang berlaku dan mengabaikan etika organisasi bernafas keislaman.
“PPP ini kan partai Islam tertua. Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu. Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya. Bahkan sebagai Ketua OKK III DPP PPP yang membawahi koordinasi sejumlah DPW termasuk DPW Bali, kami tidak pernah diajak musyawarah tentang kebijakan DPP PPP terkait pergantian kepengurusan DPW Bali,” ungkapnya.
Thobahul Aftoni yang akrab di sapa Toni menandaskan keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk kedzaliman serta kebijakan yang tidak patut dilakukan Pimpinan DPP saat ini karena mengabaikan prinsip perjuangan PPP, khususnya keadilan, kebenaran, musyawarah dan kebersamaan.
Baca juga : Survei SPI Ungkap Nasib Perindo, PPP, hingga PSI
Dijelaskan Toni, pemecatan kepengurusan DPW Bali merupakan fenomena gunung es kebijakan DPP PPP yang tidak tepat. Terdapat sejumlah kebijakan lain tanpa prosedur organisasi yang benar serta pertimbangan obyektif dan rasional, yang kemudian terbukti menyebabkan PPP terpuruk dalam melalui Pemilu 2024 lalu, mulai dari pencalegan sampai pengabaian fungsi pengurus PH DPP dan Majelis-Majelis DPP PPP dalam kebijakan strategis partai.
“Buktinya, surat dari empat Majelis PPP tertanggal 1 Mei yang ditujukan kepada Plt. Ketua Umum melarang pergantian dan pemecatan terhadap pengurus. Demi menjaga kekompakan dan soliditas partai. Sekarang kok malah memecat dengan semena-mena,” ujarnya.
Idy mengajak umat secara umum, pengurus serta kader PPP yang merupakan pemilik PPP yang sebenarnya untuk melakukan pengawasan dan peringatan terhadap kebijakan partai yang dirasa melenceng.
“Kalau kita tidak peduli, maka kedzaliman lain akan terjadi. Dan kalua itu terjadi, PPP akan tambah terpuruk lagi,” pungkasnya. (Z-8)
Gus Yahya menyatakan bahwa saat ini seluruh elemen di bawah tidak menginginkan adanya keretakan organisasi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terbaru untuk kepengurusan PPP.
Kubu Agus Suparmanto akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut.
Erick menekankan perlunya semua pihak mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan bersama.
JK menyebut pengakuan dari Kemenkum ini mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang terjadi belakangan ini.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved