Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PERANG terhadap korupsi harus menjadi gerakan bersama termasuk perempuan. Keterlibatan dan agensi perempuan dalam inisiatif anti korupsi tidak cukup hanya pada level individu, tetapi membutuhkan dukungan organisasional dan struktur politik lembaga untuk menginisiasi agenda anti korupsi.
Dalam riset Puskapol Universitas Indonesia mengindikasikan pentingnya intervensi kelembagaan yang dilakukan oleh DPR, KPU dan Bawaslu untuk menciptakan iklim dan ekosistem anti korupsi di lembaga mereka, termasuk intervensi untuk memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif anti-korupsi di lembaga mereka.
"Berangkat dari temuan riset ini kami merekomendasikan dua strategi utama yang bisa diadopsi oleh lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menciptakan iklim dan ekosistem antikorupsi," ujar Direktur Puskapol UI Hurriyah.
Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
Pertama, memasukkan agenda antikorupsi dalam kelembagaan legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berfokus pada isu gender dan korupsi. Hal ini bisa dilakukan dengan memasukkan aturan dalam regulasi tata tertib DPR/DPRD dan KPU/Bawaslu terkait perlindungan identitas dan integritas sebagai whistleblower, serta memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan balas dendam yang mungkin mereka alami setelah melaporkan pelanggaran.
Kedua lembaga juga perlu memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi dalam program bimbingan teknis (bimtek) anggota dan jajaran teknis yang bertujuan memperkuat konstruksi norma antikorupsi.
Ketiga memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga : Ternyata 46% Perempuan Anggap Korupsi itu Lumrah
"Untuk melakukan hal tersebut, DPR RI perlu mengembalikan aturan kuota 30% perempuan dalam kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjamin kesetaraan gender dalam komposisi kepemimpinan di lembaga legislatif; memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan; dan memperkuat peran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) pusat dan daerah dalam mengarusutamakan isu antikorupsi melalui kemitraan strategis dengan KPK dan masyarakat sipil," paparnya.
Di lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu perlu merevisi peraturan lembaga yang menjamin kesetaraan gender dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu di setiap jenjang, memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, serta mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan.
"Pemberantasan korupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu memerlukan komitmen pembuat kebijakan yang berintegritas. Dengan temuan ini, Puskapol UI berharap para pembuat kebijakan di DPR, KPU dan Bawaslu memiliki landasan empirik untuk melakukan perubahan kebijakan guna meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu serta memperkuat peran mereka dalam memerangi korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam risetnya ketidaksetaraan gender terbukti memperburuk korupsi. Selain itu dia meyakini pentingnya memasukkan perspektif gender sebagai komponen kunci dalam mengembangkan strategi anti-korupsi.
"Tidak ada intervensi yang netral gender ketika tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kehidupan semua orang, baik perempuan dan laki-laki," tandasnya. (Sru/Z-7)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved