Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERANG terhadap korupsi harus menjadi gerakan bersama termasuk perempuan. Keterlibatan dan agensi perempuan dalam inisiatif anti korupsi tidak cukup hanya pada level individu, tetapi membutuhkan dukungan organisasional dan struktur politik lembaga untuk menginisiasi agenda anti korupsi.
Dalam riset Puskapol Universitas Indonesia mengindikasikan pentingnya intervensi kelembagaan yang dilakukan oleh DPR, KPU dan Bawaslu untuk menciptakan iklim dan ekosistem anti korupsi di lembaga mereka, termasuk intervensi untuk memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif anti-korupsi di lembaga mereka.
"Berangkat dari temuan riset ini kami merekomendasikan dua strategi utama yang bisa diadopsi oleh lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menciptakan iklim dan ekosistem antikorupsi," ujar Direktur Puskapol UI Hurriyah.
Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
Pertama, memasukkan agenda antikorupsi dalam kelembagaan legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berfokus pada isu gender dan korupsi. Hal ini bisa dilakukan dengan memasukkan aturan dalam regulasi tata tertib DPR/DPRD dan KPU/Bawaslu terkait perlindungan identitas dan integritas sebagai whistleblower, serta memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan balas dendam yang mungkin mereka alami setelah melaporkan pelanggaran.
Kedua lembaga juga perlu memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi dalam program bimbingan teknis (bimtek) anggota dan jajaran teknis yang bertujuan memperkuat konstruksi norma antikorupsi.
Ketiga memperkuat agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga : Ternyata 46% Perempuan Anggap Korupsi itu Lumrah
"Untuk melakukan hal tersebut, DPR RI perlu mengembalikan aturan kuota 30% perempuan dalam kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjamin kesetaraan gender dalam komposisi kepemimpinan di lembaga legislatif; memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan; dan memperkuat peran Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) pusat dan daerah dalam mengarusutamakan isu antikorupsi melalui kemitraan strategis dengan KPK dan masyarakat sipil," paparnya.
Di lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu perlu merevisi peraturan lembaga yang menjamin kesetaraan gender dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu di setiap jenjang, memberikan penghargaan dan pengakuan kepada perempuan sebagai whistleblower yang berani, serta mempromosikan budaya penghargaan terhadap integritas dan keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan penyalahgunaan.
"Pemberantasan korupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu memerlukan komitmen pembuat kebijakan yang berintegritas. Dengan temuan ini, Puskapol UI berharap para pembuat kebijakan di DPR, KPU dan Bawaslu memiliki landasan empirik untuk melakukan perubahan kebijakan guna meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu serta memperkuat peran mereka dalam memerangi korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam risetnya ketidaksetaraan gender terbukti memperburuk korupsi. Selain itu dia meyakini pentingnya memasukkan perspektif gender sebagai komponen kunci dalam mengembangkan strategi anti-korupsi.
"Tidak ada intervensi yang netral gender ketika tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kehidupan semua orang, baik perempuan dan laki-laki," tandasnya. (Sru/Z-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved