Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Periksa Ahli Pidana soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Fivy Ramadhan
10/7/2024 12:07
Polisi Periksa Ahli Pidana soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Pendeta Gilbert Lumoindong(MI/Susanto)

Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Terkait dugaan penistaan agama oleh Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (10/7).

Ade ary mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong

"Nanti setelah pemeriksaan kita akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seluruh laporan polisi (LP) terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dalam kasus dugaan penistaan agama di beberapa daerah bakal diambil alih Polda Metro Jaya. Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian yang ada di daerah tersebut.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/7).

Baca juga : Polisi akan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama

Laporan-laporan tersebut, kata Ade Ary, nantinya akan dikumpulkan jadi satu, setelah itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, seluruh penanganan perkaranya dilakukan Polda Metro Jaya. Gelar perkara pun juga akan dilakukan sebagai langkah penyidik ke depannya.

"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini, Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulawesi Selatan, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu, dijadikan satu dilakukan gelar perkara," tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya