Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Penyidik memastikan bakal memeriksa Gilbert terkait ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam.
"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (26/4).
Meski belum dapat memastikan kapan waktu akan melakukan pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa pihak pelapor maupun terlapor serta saksi akan diperiksa dalam laporan tersebut.
Baca juga : Buntut Singgung Zakat 2,5 Persen, Pendeta Gilbert Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
"Nanti kami cek jadwal pastinya. Yang jelas, ini kan ada laporan polisi, berarti ada pelapor, kemudian ada saksi juga yang disiapkan oleh pelapor, kemudian ada orang yang dilaporkan, tapi dalam beberapa laporan polisi mungkin ada juga yang terlapor dalam lidik," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendalaman video ceramah tersebut. Nantinya, pihak pelapor dalam kasus ini juga akan turut dipanggil.
"Termasuk pendalaman barang bukti yang beradar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ujarnya.
Baca juga : Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama
Diketahui sebelumnya, Pendeta Gilbert viral di media sosial akibat potongan video ceramahnya yang menyinggung soal zakat dan salat.
Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus," kata Gilbert.
Baca juga : Polda Metro Pastikan Laporan Roy Suryo Soal Meme Borobudur Masih Berlanjut
Gilbert menjelaskan zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Sementara umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen.
Selain itu, dalam potongan video tersebut, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat.
"Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, tidak semua orang bisa," ucapnya. (Fik)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam islam.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved