Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI telah menetapkan kreator konten Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten videonya. Polisi turut menyita akun TikTok @galihloss3 milik Galih.
"Barang bukti yang disita petugas satu akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu email galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4).
Selain itu, pihak kepolisian menyita ponsel milik Galih Loss yang digunakan untuk membuat konten kontroversial tersebut. Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ormas Minta Penutupan Klub Holywings yang Diduga Lecehkan Agama
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Galih Loss ialah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Tersangka membuat video yang berujung membuat dirinya dilaporkan itu untuk mencari endorsement.
"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya. "Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tuturnya. (Z-2)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Panduan TikTok Ads untuk produk digital: Jangkau audiens tepat, tingkatkan penjualan! Pelajari strategi iklan efektif, targetkan pasar Anda & maksimalkan ROI.
Setelah pengurangan ini, jumlah total karyawan gabungan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan sekitar 2.500 orang.
Festival kecantikan TikTok pertama hadir di Jakarta, menampilkan kreator ternama dan lebih dari 30 brand.
PLATFORM media sosial asal Tiongkok, Tiktok menghadirkan fitur baru yang menarik terkait AI. Fitur yang bernama AI Alive tersebut bisa mengubah sebuah foto menjadi sebuah video.
Video ini dapat berupa hiburan, edukasi, tutorial, tantangan (challenge), komedi, musik, lip sync, hingga promosi produk.
KEJAKSAAN Tinggi (Kajati) Papua Barat segera mengeksekusi terpidana Aiptu Labora Sitorus paling lambat pekan depan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved