Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan kreator konten Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten videonya. Polisi turut menyita akun TikTok @galihloss3 milik Galih.
"Barang bukti yang disita petugas satu akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu email galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4).
Selain itu, pihak kepolisian menyita ponsel milik Galih Loss yang digunakan untuk membuat konten kontroversial tersebut. Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ormas Minta Penutupan Klub Holywings yang Diduga Lecehkan Agama
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Galih Loss ialah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Tersangka membuat video yang berujung membuat dirinya dilaporkan itu untuk mencari endorsement.
"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya. "Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tuturnya. (Z-2)
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
Kalau kamu ingin jadi kreator, fitur seperti Analytics, Playlist, Stitch, dan Auto Caption sangat membantu meningkatkan performa konten.
Céline Dion akhirnya merambah dunia TikTok di awal 2026. Simak video perdananya yang lucu dan pesan menyentuh untuk para penggemar.
Fenomena baru tengah ramai diperbincangkan di TikTok menjelang akhir 2025. Tren tersebut dikenal dengan nama Great Lock In.
Penyanyi Camila Cabello tanggapi meme "Quismois" yang viral sejak penampilannya di Gedung Putih. Intip pengakuannya soal trauma di bulan Desember.
Fitur TikTok dirancang untuk hiburan, kreativitas, interaksi sosial, dan bisnis digital.
TikTok Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan pengguna sepanjang 2025, seiring meningkatnya aktivitas dan tantangan di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved