Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Terakhir kasus pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuat pandangan negatif kepada pejabat publik.
"Apresiasi juga terhadap keputusan tegas DKPP. Harapannya ketegasan seperti ini berlaku untuk semua pelanggaran hukum, pelanggaran etika dan moral yang terjadi dan tidak tebang pilih," tegas Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Romo Hans Jeharut saat dihubungi, Minggu (7/7).
Baca juga : Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP Buntut Kebocoran DPT
Menurutnya salah satu persoalan besar bangsa saat ini adalah krisis keteladanan. Apa yang ditunjukkan oleh pemimpin lembaga negara, seperti di Mahkamah Konstitusi dan yang terbaru Ketua KPU, semakin menambah daftar panjang krisis keteladanan ini.
"Perlu perhatian serius dalam proses seleksi, pemilihan atau pengangkatan para penyelenggara negara di satu pihak. Di pihak lain, perlu ketegasan dalam penegakan hukum," ujar dia.
Para penyelenggara negara, selayaknya memiliki kualifikasi negarawan, orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan mengabdikan penuh dirinya dengan segala kapasitas dan kuasa yang dimilikinya untuk memberi yang terbaik untuk bangsa dan negara. (Iam/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved