Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Terakhir kasus pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuat pandangan negatif kepada pejabat publik.
"Apresiasi juga terhadap keputusan tegas DKPP. Harapannya ketegasan seperti ini berlaku untuk semua pelanggaran hukum, pelanggaran etika dan moral yang terjadi dan tidak tebang pilih," tegas Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Romo Hans Jeharut saat dihubungi, Minggu (7/7).
Baca juga : Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP Buntut Kebocoran DPT
Menurutnya salah satu persoalan besar bangsa saat ini adalah krisis keteladanan. Apa yang ditunjukkan oleh pemimpin lembaga negara, seperti di Mahkamah Konstitusi dan yang terbaru Ketua KPU, semakin menambah daftar panjang krisis keteladanan ini.
"Perlu perhatian serius dalam proses seleksi, pemilihan atau pengangkatan para penyelenggara negara di satu pihak. Di pihak lain, perlu ketegasan dalam penegakan hukum," ujar dia.
Para penyelenggara negara, selayaknya memiliki kualifikasi negarawan, orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan mengabdikan penuh dirinya dengan segala kapasitas dan kuasa yang dimilikinya untuk memberi yang terbaik untuk bangsa dan negara. (Iam/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved