Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak menampik bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik. Kendati demikian, lembaga tersebut memastikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, terlepas dari putusan DKPP terhadap Hasyim, pihaknya sudah mempersiapkan program dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, itu merupakan mandat dari undang-undang.
"Saya kira dengan situasi ini, tentu kita tidak bisa menafikan, pasti ada sentimen negatif," kata Mellaz kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu
Pekerjaan pertama yang dilakukan KPU pasca-pemberhentian Hasyim adalah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI pada Kamis (4/7). Mellaz mengatakan, penetapan Afifuddin dilakukan secara aklamasi oleh enam anggota KPU RI yang tersisa.
Menurut Mellaz, proses penetapan ketua definitif dan penggantian antarwaktu (PAW) posisi Hasyim di KPU RI saat ini berada di Presiden dan Komisi II DPR RI. Sementara, pekerjaan lain yang mesti dikerjakan oleh KPU RI berikutnya adalah proses perancangan sejumlah peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan-tahapan pilkada.
"Kami ingin menegaskan ke publik, kami tidak bisa sangkal bahwa putusan DKPP pasti akan berdampak ke lembaga. Tapi secara organisasi, kolektif kolegial, yang kami saat ini pegang sebagai mandat, tetap berjalan dengan baik," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved