Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.
"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber," kata Silmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/7).
Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan selepas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asal.
Baca juga : Imigrasi Batam Deportasi Yusuke, WNA Jepang Buronan Interpol
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspornya.
Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-Justitia di Taiwan," jelas Silmy.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan tersebut. Di samping itu, polisi Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
"Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini," tegas Silmy. (Ant/Z-11)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved