Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI II DPR RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika jika tak melakukan konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan KPU jika tanpa konsultasi tak membuat PKPU jadi cacat formil.
Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
“Tidak, itu hanya pelanggaran etika terhadap lembaga tinggi yang menjadi mitra KPU saja. Dalam hal ini Komisi II,” ungkap Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Aus mengatakan jika KPU memilih tak konsultasi dengan DPR maka banyak pihak akan menilai Ketua KPU pantas mendapatkan sanksi.
“DPR dan banyak pihak akan mengatakan ‘pantas saja kena sanksi DKPP karena memang etikanya enggak ada,” ujarnya.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Aus pun mengeklaim sampai dengan saat ini KPU selalu melakukan RDPU dengan DPR dalam membahas rancangan PKPU.
Hal itu diharuskan, Aus menyebut pemilu dan pilkada pada dasarnya sama yaitu penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional maupun daerah oleh rakyat.
“Dasar yg dipakai Pasal 75 ayat (4) UU no. 7 tahun 2017 dalam hal KPU membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDPU,” tutur Aus.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
“Maka KPU memang harus konsultasi ke DPR sebagai mitra pengawasan. Jika hal itu dilanggar maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan dengan segala haknya kepada KPU,” tambahnya.
Aus juga mengingatkan KPU harus netral sebagai penyelenggara pemilihan.
Ia menyebut jangan sampai kontroversi Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres lalu terulang lagi di Pilkada 2024.
“Hal itu hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan pemerintahan hasil pilkada,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved