Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIDANG pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari sempat melontarkan lawakan seksis ke CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Bagi DKPP, lawakan itu tidak patut dibicarakan antara atasan dan bawahan.
Anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, selama persidangan, memang terungkap bahwa CAT pernah meminta tolong kepada Hasyim agar pada kunjungan ke Belanda pada 12 Agustus 2023 untuk membawakan barang CAT yang tertinggal di Jakarta. Atas permintaan tersebut, Dewi menyebut Hasyim mengiyakannya.
Hasyim pun mengirimkan pesan mengenai daftar barang titipan ke CAT, yakni berupa: (1) satu rompi PPLN; (2) satu potong baju; (3) satu potong CD; dan (4) dua pak cwie mie. Terhadap pesan Hasyim tersebut, CAT lantas bertanya apa yang dimaksud dengan CD. Sebab, barang tersebut tidak termasuk dari barang yang dititipkannya ke Hasyim.
Baca juga : Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah
"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata Dewi menirukan pesan Hasyim ke CAT di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Bagi DKPP, sambung Dewi, tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP menilai Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, atas permintaan Hasyim untuk jalan berdua dengan CAT juga tidak patut dilakukan, mengingat Hasyim sudah berkeluarga.
"Isi chat yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga," tandas Dewi.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Sidang putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Dewi, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Z-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved