Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari sempat melontarkan lawakan seksis ke CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Bagi DKPP, lawakan itu tidak patut dibicarakan antara atasan dan bawahan.
Anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, selama persidangan, memang terungkap bahwa CAT pernah meminta tolong kepada Hasyim agar pada kunjungan ke Belanda pada 12 Agustus 2023 untuk membawakan barang CAT yang tertinggal di Jakarta. Atas permintaan tersebut, Dewi menyebut Hasyim mengiyakannya.
Hasyim pun mengirimkan pesan mengenai daftar barang titipan ke CAT, yakni berupa: (1) satu rompi PPLN; (2) satu potong baju; (3) satu potong CD; dan (4) dua pak cwie mie. Terhadap pesan Hasyim tersebut, CAT lantas bertanya apa yang dimaksud dengan CD. Sebab, barang tersebut tidak termasuk dari barang yang dititipkannya ke Hasyim.
Baca juga : Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah
"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata Dewi menirukan pesan Hasyim ke CAT di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Bagi DKPP, sambung Dewi, tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP menilai Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, atas permintaan Hasyim untuk jalan berdua dengan CAT juga tidak patut dilakukan, mengingat Hasyim sudah berkeluarga.
"Isi chat yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga," tandas Dewi.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Sidang putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Dewi, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved