Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini menyusul pernyataan Alexander yang menyebut masih ada ego sektoral di lembaga penegak hukum Polri dan Kejakasaan RI.
"Pernyataan Alex seolah mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga melempar masalah kepada instansi lain," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (3/7).
Menurutnya, masyarakat mengetahui masalah pemberantasan korupsi saat ini ada di KPK. Sebab, terlalu banyak kontroversi dibanding prestasi memberantas korupsi.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Lebih lanjut, Yudi menyebut koordinasi dan supervisi itu tidak berjalan baik karena kepemimpinan KPK yang lemah. Pernyataan koordinasi dan supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan tidak berjalan baik dinilai seolah-olah lempar tangan.
"Ingat bahwa sudah diatur dalam UU KPK bahwa KPK adalah kordinator dalam pemberantasan korupsi dengan kata lain pemimpin pergerakan pemberantasan korupsi," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Bahkan, KPK mempunyai fungsi mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum lain menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, Yudi melihat ada dua permasalahan yang terjadi di tubuh Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
"Yaitu komunikasi yang buruk dari KPK sehingga terjadi seperti itu, padahal untuk kepolisian saja KPK punya deputi, dirdik, dirlid dan beberapa struktural lain termasuk puluhan penyidik dari kepolisian masa ada persoalan," ungkap Yudi.
Begitu pula Kejaksaan, menurutnya, dari jaksa ada Johanes Tanak yang merupakan mantan jaksa. Selain itu, pegawai struktural juga ada dari Kejaksaan termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan. Saya pikir Kepolisian dan Kejaksaan akan selalu membuka tangan lebar untuk berkoordinasi termasuk supervisi karena semua itu kan untuk negara," tutur dia.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota dari Polisi dan Kejaksaan
Terakhir, Yudi meminta pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bila ada masalah dalam komunikasi. Sebab, permasalahan koordinasi dan supervisi disebut tak pernah terjadi sebelumnya.
"Zaman-zaman dulu pun tidak ada masalah terkait tupoksi KPK dan hubungan dengan instansi lain," pungkas anggota Satuan Tugas Khusue (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik?. Harus saya sampaikan bapak ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin (1/7).
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Yon.P-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved