Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini menyusul pernyataan Alexander yang menyebut masih ada ego sektoral di lembaga penegak hukum Polri dan Kejakasaan RI.
"Pernyataan Alex seolah mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga melempar masalah kepada instansi lain," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu (3/7).
Menurutnya, masyarakat mengetahui masalah pemberantasan korupsi saat ini ada di KPK. Sebab, terlalu banyak kontroversi dibanding prestasi memberantas korupsi.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Lebih lanjut, Yudi menyebut koordinasi dan supervisi itu tidak berjalan baik karena kepemimpinan KPK yang lemah. Pernyataan koordinasi dan supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan tidak berjalan baik dinilai seolah-olah lempar tangan.
"Ingat bahwa sudah diatur dalam UU KPK bahwa KPK adalah kordinator dalam pemberantasan korupsi dengan kata lain pemimpin pergerakan pemberantasan korupsi," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Bahkan, KPK mempunyai fungsi mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum lain menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, Yudi melihat ada dua permasalahan yang terjadi di tubuh Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
"Yaitu komunikasi yang buruk dari KPK sehingga terjadi seperti itu, padahal untuk kepolisian saja KPK punya deputi, dirdik, dirlid dan beberapa struktural lain termasuk puluhan penyidik dari kepolisian masa ada persoalan," ungkap Yudi.
Begitu pula Kejaksaan, menurutnya, dari jaksa ada Johanes Tanak yang merupakan mantan jaksa. Selain itu, pegawai struktural juga ada dari Kejaksaan termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan. Saya pikir Kepolisian dan Kejaksaan akan selalu membuka tangan lebar untuk berkoordinasi termasuk supervisi karena semua itu kan untuk negara," tutur dia.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota dari Polisi dan Kejaksaan
Terakhir, Yudi meminta pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bila ada masalah dalam komunikasi. Sebab, permasalahan koordinasi dan supervisi disebut tak pernah terjadi sebelumnya.
"Zaman-zaman dulu pun tidak ada masalah terkait tupoksi KPK dan hubungan dengan instansi lain," pungkas anggota Satuan Tugas Khusue (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik?. Harus saya sampaikan bapak ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin (1/7).
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Yon.P-5)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved