Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pansel capim KPK untuk tidak mengatur jatah kuota untuk pimpinan dari unsur Polri atau Kejaksaan. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada kuota untuk kelompok profesi manapun.
"Pansel KPK ini tidak boleh membuat sistem kuota untuk calon pimpinan KPK. Tidak boleh terlalu dominan KPK itu misalnya harus ada yang berasal dari aparat penegak hukum, misalnya kepolisian atau kejaksaan, itu tidak boleh," kata Zaenur, Senin, 13 Mei 2024.
Zaenur menegaskan pansel capim KPK harus netral. Pansel tidak boleh mengarahkan figur capim tertentu.
Baca juga : Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri
"Tidak boleh pansel KPK itu seakan-akan mengarahkan, oh ini harus ada perwakilan polisinya jaksanya," ucap Zaenur.
Dia menekankan pentingnya memilih pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan punya kapabilitas. Capim KPK juga tidak boleh punya cacat etik, apalagi pelanggaran pidana.
"Juga harus jaga netralitas, tidak punya vested interested, apalagi kepentingan politik partisan," ujar Zaenur.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Tetap Lakukan Seleksi Pimpinan KPK
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah akan segera membentuk pansel capim KPK. Anggota pansel capim KPK ada sembilan orang.
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
(Z-9)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved