Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 dinilai menjadi kemunduruan luar biasa bagi keterawakilan perempuan. Praktik pengaturan kebijakan afirmasi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU menjadi pemicunya.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 - Wahidah Suaib dalam diskusi bertajuk Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu yang digelar di Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Wahidah, jajaran KPU RI terdahulu yang antara lain diisi oleh Hadar Nafis Gumay dan Ida Budianti telah mencoba memperkuat peraturan KPU (PKPU) soal pemenuhan keterwakilan perempuan caleg, yakni dengan menerapkan sanksi bagi partai politik. Sayangnya, KPU RI periode saat ini justru menjungkirbalikkannya.
Baca juga : Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
"Ini kemunduran luar biasa terakit keterwakilan perempuan. (Aturan terdahulu) sudah sangat kuat itu, tiba-tiba muncul drastis ke bawah," kata Wahidah.
Pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU tersebut, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan pecahan desimal kurang dari 50 dilakukan pembulatan ke bawah.
Beleid itu ditentang pegiat pemilu dan perempuan karena berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan caleg. Mereka menyengketakan tindakan KPU itu ke sejumlah kanal, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Bawaslu.
Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
MA mengabulkan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 dan mengembalikan penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan ke atas. Di sisi lain, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan kepada enam komisioner KPU RI lainnya.
Sementara, Bawaslu menghukum KPU RI untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPR RI 2024 karena tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan caleg 30%. Kendati demikian, KPU sama sekali tidak menindaklanjuti putusan MA maupun putusan Bawaslu tersebut.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga digugat terkait masalah keterwakilan perempuan saat Pereselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Pihak penggugat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoalkan daftar caleg sejumlah partai politik di daerah pemilihan (dapil) DPRD Gorontalo 6 karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Baca juga : JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!
MK mengabulkan gugatan PKS itu dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut pada 13 Juli 2024. Menurut Wahidah, PSU di sejumlah tempat dapat saja terjadi jika ada gugatan serupa yang dilayangkan ke MK.
"Saya melihat ini adalah skandal paripurna yang telah merugikan perempuan, akibat merosotnya tingkat kepatuhan partai politik terhadap ketentuan keterawakilan perempuan, ditambah merosotnya ketaatan KPU," sambung Wahidah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bagi Bagja, PSU masif dapat terjadi jika peserta pemilu dari daerah yang keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% mengajukan gugatan ke MK.
"(Itu akan menyebabkan) PSU-nya paling banyak seindonesia dalam sejarah kita kalau seandainya banyak perempuan yang mengajukan (gugatan ke MK). Itu akan menjadi refleksi terbesar dalam sejarah kepemiluan kita," kata Bagja. (Z-6)
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved