Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diprediksi tidak bakal meminta partai politik untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) yang angka keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% meski sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi pemilu. Sebab, putusan Bawaslu yang telah dibacakan pada Rabu (29/11) dinilai ambigu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, tidak ada perintah lanjutan dari Bawaslu terhadap KPU setelah menyatakan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Pelanggaran itu terkait pengaturan yang dilakukan KPU lewat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 perihal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah perempuan caleg dan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Pada akhir Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan norma tersebut.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya secara otoritatif untuk memaksa KPU mematuhi Undang-Undang Pemilu dan putusan MA. Padahal kita tahu bahwa yang dilakukan KPU sebelumnya itu jelas-jelas mengabaikan putusan MA," kata Hurriyah kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).
Setelah MA membatalkan aturan dalam PKPU itu, KPU justru mengirimkan surat edaran kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memedomani putusan MA alih-alih merevisi PKPU. Hasilnya, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang benar-benar memedomaninya. Sampai saat ini, PKS menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang seluruh DCT-nya di 84 dapil memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
Dengan putusan Bawaslu yang ambigu, Hurriyah berpendapat kondisi selanjutnya bakal sama saja. Dalam putusan Bawaslu yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Bawaslu RI, yakni Puadi, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda, terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang kuota minimal perempuan calegnya masih kurang 30%.
"Putusan Bawaslu hanya memberikan teguran meski menyatakan salah. Saya melihat ini kondisinya akan sama saja. KPU akan tetap jalan terus," jelasnya.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Surat itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan MA. (Tri/Z-7)
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved