Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diprediksi tidak bakal meminta partai politik untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) yang angka keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% meski sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi pemilu. Sebab, putusan Bawaslu yang telah dibacakan pada Rabu (29/11) dinilai ambigu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, tidak ada perintah lanjutan dari Bawaslu terhadap KPU setelah menyatakan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Pelanggaran itu terkait pengaturan yang dilakukan KPU lewat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 perihal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah perempuan caleg dan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Pada akhir Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan norma tersebut.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya secara otoritatif untuk memaksa KPU mematuhi Undang-Undang Pemilu dan putusan MA. Padahal kita tahu bahwa yang dilakukan KPU sebelumnya itu jelas-jelas mengabaikan putusan MA," kata Hurriyah kepada Media Indonesia, Kamis (30/11).
Setelah MA membatalkan aturan dalam PKPU itu, KPU justru mengirimkan surat edaran kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memedomani putusan MA alih-alih merevisi PKPU. Hasilnya, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang benar-benar memedomaninya. Sampai saat ini, PKS menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang seluruh DCT-nya di 84 dapil memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
Dengan putusan Bawaslu yang ambigu, Hurriyah berpendapat kondisi selanjutnya bakal sama saja. Dalam putusan Bawaslu yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Bawaslu RI, yakni Puadi, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda, terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang kuota minimal perempuan calegnya masih kurang 30%.
"Putusan Bawaslu hanya memberikan teguran meski menyatakan salah. Saya melihat ini kondisinya akan sama saja. KPU akan tetap jalan terus," jelasnya.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Surat itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan MA. (Tri/Z-7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved