Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah melalui Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkotika yang mengalirkan dana haramnya untuk kepentingan Pemilu 2024, termasuk bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita seiring pengungkapan Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan aliran dana narkotika untuk kegiatan Pemilu 2024. Menurut Mita, temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya karena Komisi Pemilhan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik.
"Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Mabes Polri Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Menurut Mita, masyarakat dapat memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas jika bacaleg yang disokong bisnis narkoba terungkap. Apalagi, spanduk dan baliho para bacalon sudah banyak terpampang di sepanjang jalan.
Pihaknya berpendapat, meski dilakukan oleh oknum politik, partai politik tetap bertanggung jawab dalam hal penggunaan dana dari bisnis narkotika untuk Pemilu 2024. Sebab, partai dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik di internal.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Dalam hal ini, evaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik perlu dilakukan, termasuk reformasi dan demokratisasi partai agar tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja, terlebih yang dihasilkan secara ilegal seperti bisnis narkoba.
"Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," pungkas Mita.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan ancaman bui yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari tindak pidana narkotika, guna kepentingan Pemilu 2024.
Menurutnya, saat ini KPU berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggodok peraturan KPU (PKPU) khusus menyangkut pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. PKPU itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (29/5) mendatang.
Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi.(Z-4)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved