Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah melalui Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkotika yang mengalirkan dana haramnya untuk kepentingan Pemilu 2024, termasuk bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita seiring pengungkapan Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan aliran dana narkotika untuk kegiatan Pemilu 2024. Menurut Mita, temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya karena Komisi Pemilhan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik.
"Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Mabes Polri Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Menurut Mita, masyarakat dapat memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas jika bacaleg yang disokong bisnis narkoba terungkap. Apalagi, spanduk dan baliho para bacalon sudah banyak terpampang di sepanjang jalan.
Pihaknya berpendapat, meski dilakukan oleh oknum politik, partai politik tetap bertanggung jawab dalam hal penggunaan dana dari bisnis narkotika untuk Pemilu 2024. Sebab, partai dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik di internal.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
Dalam hal ini, evaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik perlu dilakukan, termasuk reformasi dan demokratisasi partai agar tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja, terlebih yang dihasilkan secara ilegal seperti bisnis narkoba.
"Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," pungkas Mita.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan ancaman bui yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari tindak pidana narkotika, guna kepentingan Pemilu 2024.
Menurutnya, saat ini KPU berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggodok peraturan KPU (PKPU) khusus menyangkut pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. PKPU itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (29/5) mendatang.
Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi.(Z-4)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved