Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Abdullah Azwar Anas, usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Untuk itu, Azwar memberikan keleluasaan untuk presiden terpilih Prabowo Subianto menentukan jumlah kursi kabinet.
Baca juga : Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi
Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap Prabowo Subianto mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.
"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidena telah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian. (Z-7)
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
Penambahan kementerian tanpa pertimbangan matang dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi, di mana beberapa kementerian berpotensi saling mengganggu.
Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved