Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam 
25/6/2024 20:22
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango(Medcom/Candra Yuri Nuralam )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. Kejanggalan bahkan diklaim bisa dirasakan semua pihak.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi enggan memerinci bau anyir yang dimaksudnya. Namun, hakim yang menyidangkan perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi.

KPK sejatinya juga mengendus adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim persidangan itu. Sebab, kata Nawawi, majelis seakan mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, penilaian akhir diserahkan ke KY dan Bawas MA. KPK tidak mau mendahului pertimbangan dua instansi itu.

Baca juga : ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ucap Nawawi.

Ada tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

Baca juga : Peradilan Gazalba Pertaruhkan Citra Lembaga Yudisial

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya