Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KESERENTAKAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejauh ini hanya terletak pada tahap pencoblosan, yakni pada 27 November. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon wali kota/wakil wali kota belum serentak.
Sebab, hasil Pilkada 2024 berpotensi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang di daerahnya tidak ada sengketa dapat segera dilantik, tapi bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu putusan MK dan eksekusinya terlebih dahulu.
"Akhirnya ketentuan pelantikan serentak di pilkada serentak belum terjadi, yang terjadi baru coblosan serentaknya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Oleh karena itu, ia menilai keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih menjadi yang krusial. Terlebih, saat ini KPU sedang berupaya mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat minimum seorang calon, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai peserta pilkada menjadi sejak dilantik menjadi calon terpilih.
"Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun (adanya) ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan, sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon," jelas Hasyim.
Hasyim mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Bawaslu berkenaan dengan ketentuan keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, ia menyebut sudah ada beberapa simulasi mengenai hal tersebut.
"Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah. Kalau pelantikan kan bukan urusannya KPU lagi," pungkas Hasyim. (Z-8)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Mereka yang dilantik yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Serta, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones Pahabol
Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melantik langsung Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Papua Pegunungan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, menyatakan tidak ada serah terima jabatan (sertijab) maupun perayaan pesta atas kemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lamongan.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved